Putusan MK, momentum tata ulang pemilu Indonesia

Jum'at, 24 Januari 2014 - 11:46 WIB
Putusan MK, momentum...
Putusan MK, momentum tata ulang pemilu Indonesia
A A A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu serentak harus dijadikan sebagai momentum untuk menata ulang pemilu.

Pengamat politik dari Lembaga Il mu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyampaikan, tata ulang itu bisa dimulai dari pembenahan paket undang-undang politik.

"Meskipun keputusan MK tersebut sebenarnya terlambat dan belum mengabulkan seluruh materi gugatan, bagaimanapun juga ini harus dijadikan sebagai langkah awal menata ulang pemilu kita," ujar Siti melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Jumat (24/1/2014).

Siti juga mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyiapkan semua piranti Pemilu 2019, agar sesuai dengan substansi pemilu serentak.

"Pemilu serentak tak hanya mengembalikan pemilu (presidensial) sesuai dengan amanat Konstitusi, tapi juga diharapkan efisien untuk mengurangi political cost dan meningkatkan partisipasi masyarakat secara substansial sehingga jumlah golput bisa menurun," tukasnya.

Berita:
Pemilu serentak 2014 atau 2019, KPU selalu siap.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1852 seconds (0.1#10.140)