Lambat naikkan ke penuntutan, Anas tersandera KPK
Jum'at, 24 Januari 2014 - 10:53 WIB
Lambat naikkan ke penuntutan, Anas tersandera KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) diminta memberi kepastian hukum terhadap Anas Urbaningrum. Maka itu sudah seharusnya berkas mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dinaikkan ke penuntutan.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Dimyati Natakusuma mengatakan, semakin lama KPK merampungkan berkas kasus Anas Urbaningrum, sama saja KPK menggantung nasib aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu.
"Semua orang tak mau dalam ketidakpastian karena merasa tersandera," ujar Dimyati kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (24/1/2014).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan fungsi lembaga penegak hukum adalah memberi kepastian hukum kepada seseorang. Terlepas, apakah orang tersebut bersalah atau tidak.
"Lebih cepat lebih bagus berarti sudah lengkap biar ada kepastian hukum, seseorang jadi tersangka atau terdakwa, orang tersebut masih dianggap belum bersalah, berarti masih diduga bersalah, persumption of innocent," ucapnya.
Sebelumnya dikabarkan berkas kasus Anas Urbaningrum segera rampung dan segera dilimpahkan ke penuntutan. Bahkan KPK gencar memeriksa sejumlah saksi terkait mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Hal ini diperkuat dengan keterangan dari juru bicara KPK Johan Budi yang mengatakan, pihaknya terus mengebut berkas penyidikan Anas Urbaningrum selaku tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Sport Center Hambalang.
"Kalau melihat tahapannya, mungkin tidak terlalu lama dinaikkan ke penuntutan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2014.
Berita:
Anas yakin kebenaran akan menang.
Ibunda Anas berdoa supaya KPK memahami kebenaran.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Dimyati Natakusuma mengatakan, semakin lama KPK merampungkan berkas kasus Anas Urbaningrum, sama saja KPK menggantung nasib aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu.
"Semua orang tak mau dalam ketidakpastian karena merasa tersandera," ujar Dimyati kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (24/1/2014).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan fungsi lembaga penegak hukum adalah memberi kepastian hukum kepada seseorang. Terlepas, apakah orang tersebut bersalah atau tidak.
"Lebih cepat lebih bagus berarti sudah lengkap biar ada kepastian hukum, seseorang jadi tersangka atau terdakwa, orang tersebut masih dianggap belum bersalah, berarti masih diduga bersalah, persumption of innocent," ucapnya.
Sebelumnya dikabarkan berkas kasus Anas Urbaningrum segera rampung dan segera dilimpahkan ke penuntutan. Bahkan KPK gencar memeriksa sejumlah saksi terkait mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Hal ini diperkuat dengan keterangan dari juru bicara KPK Johan Budi yang mengatakan, pihaknya terus mengebut berkas penyidikan Anas Urbaningrum selaku tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Sport Center Hambalang.
"Kalau melihat tahapannya, mungkin tidak terlalu lama dinaikkan ke penuntutan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2014.
Berita:
Anas yakin kebenaran akan menang.
Ibunda Anas berdoa supaya KPK memahami kebenaran.
(kur)