Tudingan miring Yusril terhadap putusan MK

Kamis, 23 Januari 2014 - 21:27 WIB
Tudingan miring Yusril...
Tudingan miring Yusril terhadap putusan MK
A A A
Sindonews.com - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menuding kalau Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat tekanan kuat ketika memutuskan pemilu serentak dilakukan tahun 2019.

"Bagi saya banyak misteri dengan putusan MK ini. MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019," ujar Yusril di akun jejaring sosial Twitter-nya, Kamis (23/1/2014) malam.

Kini, ujar Yusril, dirinya sedang mempertimbangkan, apakah akan meneruskan permohonannya atau tidak. Dirinya mengaku akan mengambil keputusan setelah menimbang-nimbang dengan seksama.

"Kalau permohonan saya dengan Effendi Gazali banyak kesamaannya, mengapa MK tak satukan saja pembacaan putusan, agar dua permohonan sama-sama menjadi pertimbangan," katanya.

Pria yang juga sebagai pakar hukum tata negara ini mengaku sudah membaca dengan seksama putusan MK atas uji Undang-Undang Pilpres yang dimohonkan Effendi Gazali.

"Intinya seluruh pasal-pasal UU Pilpres yang dimohon uji dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak punya kekuatan hukum mengikat," kata calon presiden (Capres) dari PBB ini.

MK, ujar dia, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya, bukan untuk Pemilu 2014.

"Meski pasal-pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, namun pasal-pasal tersebut tetap sah digunakan untuk pemilu 2014," ungkapnya.

MK, lanjut dia, juga mengatakan bahwa dengan putusan tentang pemilu serentak yang dimohonkan Effendi Gazali, maka perlu UU Pileg maupun Pilpres untuk dilaksanakan dan seterusnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, itu disebabkan Effendi tidak memberikan jalan keluar setelah pasal-pasal UU Pilpres yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, sambung dia, setelah dinyatakan bertentangan dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, akan terjadi kevakuman hukum.

"Dalam permohonan saya, saya menunjukkan jalan keluar itu. Saya minta MK menafsirkan secara langsung maksud pasal 6a ayat 2 dan pasal 22e UUD 1945," kata dia.

Dia menambahkan, jika MK tafsirkan maksud pasal 6 ayat 2 parpol peserta pemilu mencalonkan pasangan capres sebelum Pileg, maka tak perlu UU lagi untuk melaksanakannya.

"Kalau MK tafsirkan pasal 22e ayat 1 bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam setahun berarti Pileg dan Pilpres disatukan, tak perlu ubah UU untuk melaksanakannya," sambung dia.

Maka, tutur Yusril, penyatuan Pileg dan Pilpres dilaksanakan pada tahun 2014 ini juga.

"Namun apa boleh buat MK sudah ambil keputusan rupanya sejak setahun lalu, namun baru hari ini putusannya dibacakan," pungkasnya.

Baca juga: Eva Sundari: Yusril tak perlu sebar psyway
(ysw)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved