Effendi: Pemilu serentak 2019, kemenangan rakyat
A
A
A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Pemilihan umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) dilaksanakan serentak pada tahun 2019 mendatang, disambut baik oleh pemohon, Effendi Gazali.
Sebab, dirinya yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu serentak, tidak memiliki kepentingan politik dalam putusan tersebut.
"Jadi lebih pada perbaikan sistem. Dengan demikian, ini kami sambut dengan baik, yang penting kan kepentingan bangsa di atas kepentingan individu ataupun kepentingan kelompok. Ini kemenangan rakyat," ujar Effendi Gazali di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014).
Kendati demikian, dia mengaku bahwa pihaknya masih mempertanyakan mengapa sidang pembacaan putusan itu molor. Mengingat, sidang yang diajukannya itu telah selesai sejak 14 Maret 2013 yang lalu.
"Sebetulnya tentu ada pertanyaan dari kami kenapa dilama-lamakan, rapat pemusyaratan hakim itu disebut sudah selesai bulan Mei. Jadi dari sembilan hakim itu delapan setuju pada rapat pemusyaratan hakim bulan Mei. Saya lupa tanggalnya, ada penundaan 8 bulan," kata Effendi yang juga sebagai pakar komunikasi politik ini.
Baca:
MK putuskan pemilu serentak 2019
Putusan Pemilu serentak 2019, kemenangan semua pihak
Sebab, dirinya yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu serentak, tidak memiliki kepentingan politik dalam putusan tersebut.
"Jadi lebih pada perbaikan sistem. Dengan demikian, ini kami sambut dengan baik, yang penting kan kepentingan bangsa di atas kepentingan individu ataupun kepentingan kelompok. Ini kemenangan rakyat," ujar Effendi Gazali di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014).
Kendati demikian, dia mengaku bahwa pihaknya masih mempertanyakan mengapa sidang pembacaan putusan itu molor. Mengingat, sidang yang diajukannya itu telah selesai sejak 14 Maret 2013 yang lalu.
"Sebetulnya tentu ada pertanyaan dari kami kenapa dilama-lamakan, rapat pemusyaratan hakim itu disebut sudah selesai bulan Mei. Jadi dari sembilan hakim itu delapan setuju pada rapat pemusyaratan hakim bulan Mei. Saya lupa tanggalnya, ada penundaan 8 bulan," kata Effendi yang juga sebagai pakar komunikasi politik ini.
Baca:
MK putuskan pemilu serentak 2019
Putusan Pemilu serentak 2019, kemenangan semua pihak
(hyk)