KPU tanggapi putusan pemilu serentak 2019

Kamis, 23 Januari 2014 - 20:33 WIB
KPU tanggapi putusan...
KPU tanggapi putusan pemilu serentak 2019
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 menyoal Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang dilakukan serentak pada Pemilu 2019 mendatang.

Menanggapi lolosnya judicial review yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil untuk pemilu serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku wajib menjalankan amar putusan MK tersebut.

Namun KPU kedepan harus mengadaptasikan berbagai tahapan termasuk jadwal bersama untuk dua pemilu tersebut. Sebab, pada Pemilu 2019 nanti kali pertama Indonesia menyelenggarakan pemilu bersama.

"(KPU) Kedepannya harus mempersiapkan berbagai hal yang terutama dalam hal mengintegrasikan peraturan Pileg dan Pilpres dan penjadwalan keduanya," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Selain itu, KPU periode mendatang juga bakal mendapat kerjaan yang berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Selain harus mengintegrasikan semua peraturan KPU (PKPU), KPU juga dipaksa mampu mengadakan kebutuhan logistik secara bersamaan.

Dia mencontohkan, kalau saat ini pemungutan suara hanya diisi Pemilu Legislatif anggota DPR, DPD, DPRD, maka pemilu selanjutnya ditambah Pemilu Presiden. "Itu baru bisa disiapkan KPU setelah Pemilu 2014," ujarnya.

Seperti diketahui, PUU tentang pemilu serentak yang diajukan koalisi masyarakat sipil ini telah selesai pada 14 Maret 2013. PUU tentang pemilu serentak itu dimohonkan sejak 10 Januari 2013.

Dalam pemohonannya, pemohon beranggapan, “Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD” yang tercantum pada pasal 3 ayat (5) UU Pilpres bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Pada ketentuan pasal tersebut, judicial review yang dilayangkan Effendi Ghazali cs menggunakan pendekatan pemilih. Mereka berpendapat, jika pemilu dilakukan bukan serentak maka hak konstitusi warga negara banyak dirugikan.

Sebab, kemudahan bagi warga negara untuk melaksanakan hak pilihnya secara efisien terancam. Berikutnya, dana untuk menyelenggarakan pemilu yang tidak serentak menjadi amat boros dan seharusnya digunakan untuk memenuhi hak konstitusional lain warga negara.

Baca:

Ini alasan MK putuskan pemilu serentak 2019
MK putuskan pemilu serentak 2019
(hyk)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Prabowo Lantik Kepala...
Prabowo Lantik Kepala dan Wakil BGN Baru pada Senin 8 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Infografis
Rezim Zelensky Panik,...
Rezim Zelensky Panik, Rusia dan AS Kompak Tekan Ukraina Gelar Pemilu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved