KPU tanggapi putusan pemilu serentak 2019
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 menyoal Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang dilakukan serentak pada Pemilu 2019 mendatang.
Menanggapi lolosnya judicial review yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil untuk pemilu serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku wajib menjalankan amar putusan MK tersebut.
Namun KPU kedepan harus mengadaptasikan berbagai tahapan termasuk jadwal bersama untuk dua pemilu tersebut. Sebab, pada Pemilu 2019 nanti kali pertama Indonesia menyelenggarakan pemilu bersama.
"(KPU) Kedepannya harus mempersiapkan berbagai hal yang terutama dalam hal mengintegrasikan peraturan Pileg dan Pilpres dan penjadwalan keduanya," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Selain itu, KPU periode mendatang juga bakal mendapat kerjaan yang berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Selain harus mengintegrasikan semua peraturan KPU (PKPU), KPU juga dipaksa mampu mengadakan kebutuhan logistik secara bersamaan.
Dia mencontohkan, kalau saat ini pemungutan suara hanya diisi Pemilu Legislatif anggota DPR, DPD, DPRD, maka pemilu selanjutnya ditambah Pemilu Presiden. "Itu baru bisa disiapkan KPU setelah Pemilu 2014," ujarnya.
Seperti diketahui, PUU tentang pemilu serentak yang diajukan koalisi masyarakat sipil ini telah selesai pada 14 Maret 2013. PUU tentang pemilu serentak itu dimohonkan sejak 10 Januari 2013.
Dalam pemohonannya, pemohon beranggapan, “Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD” yang tercantum pada pasal 3 ayat (5) UU Pilpres bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Pada ketentuan pasal tersebut, judicial review yang dilayangkan Effendi Ghazali cs menggunakan pendekatan pemilih. Mereka berpendapat, jika pemilu dilakukan bukan serentak maka hak konstitusi warga negara banyak dirugikan.
Sebab, kemudahan bagi warga negara untuk melaksanakan hak pilihnya secara efisien terancam. Berikutnya, dana untuk menyelenggarakan pemilu yang tidak serentak menjadi amat boros dan seharusnya digunakan untuk memenuhi hak konstitusional lain warga negara.
Baca:
Ini alasan MK putuskan pemilu serentak 2019
MK putuskan pemilu serentak 2019
Menanggapi lolosnya judicial review yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil untuk pemilu serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku wajib menjalankan amar putusan MK tersebut.
Namun KPU kedepan harus mengadaptasikan berbagai tahapan termasuk jadwal bersama untuk dua pemilu tersebut. Sebab, pada Pemilu 2019 nanti kali pertama Indonesia menyelenggarakan pemilu bersama.
"(KPU) Kedepannya harus mempersiapkan berbagai hal yang terutama dalam hal mengintegrasikan peraturan Pileg dan Pilpres dan penjadwalan keduanya," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Selain itu, KPU periode mendatang juga bakal mendapat kerjaan yang berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Selain harus mengintegrasikan semua peraturan KPU (PKPU), KPU juga dipaksa mampu mengadakan kebutuhan logistik secara bersamaan.
Dia mencontohkan, kalau saat ini pemungutan suara hanya diisi Pemilu Legislatif anggota DPR, DPD, DPRD, maka pemilu selanjutnya ditambah Pemilu Presiden. "Itu baru bisa disiapkan KPU setelah Pemilu 2014," ujarnya.
Seperti diketahui, PUU tentang pemilu serentak yang diajukan koalisi masyarakat sipil ini telah selesai pada 14 Maret 2013. PUU tentang pemilu serentak itu dimohonkan sejak 10 Januari 2013.
Dalam pemohonannya, pemohon beranggapan, “Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD” yang tercantum pada pasal 3 ayat (5) UU Pilpres bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Pada ketentuan pasal tersebut, judicial review yang dilayangkan Effendi Ghazali cs menggunakan pendekatan pemilih. Mereka berpendapat, jika pemilu dilakukan bukan serentak maka hak konstitusi warga negara banyak dirugikan.
Sebab, kemudahan bagi warga negara untuk melaksanakan hak pilihnya secara efisien terancam. Berikutnya, dana untuk menyelenggarakan pemilu yang tidak serentak menjadi amat boros dan seharusnya digunakan untuk memenuhi hak konstitusional lain warga negara.
Baca:
Ini alasan MK putuskan pemilu serentak 2019
MK putuskan pemilu serentak 2019
(hyk)