MK putuskan pemilu serentak 2019

Kamis, 23 Januari 2014 - 15:22 WIB
MK putuskan pemilu serentak...
MK putuskan pemilu serentak 2019
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) diadakan serentak.

Permohonan uji UU Pilpres tersebut yang diajukan oleh pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Ghazali.

Akan tetapi, dalam putusannya, MK menyatakan, pelaksanaan pemilu serentak itu dilakukan mulai berlaku pada 2019 mendatang.

"Pelaksanaan Pemilu Serentak pada 2019," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014).

MK menilai, yang dimaksud pemilu adalah pemilu untuk DPR, pemilu untuk DPD, DPRD dan pemilu untuk presiden dan wakil presiden. Yakni, berada dalam waktu bersamaan atau satu tarikan nafas.

MK menyatakan, dengan pemilu serentak akan memberi kemudahan bagi warga negara untuk melaksanakan hak pilihnya secara efisien. Selain itu, akan mencapai efisiensi waktu, tenaga dan biaya. Dan juga memperkecil risiko konflik horizontal.

Dalam putusan ini, Hakim Konstitusi Maria Farida Indarti menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Seperti diketahui, PUU tentang pemilu serentak yang diajukan Effendi Gazali ini telah selesai pada 14 Maret 2013. PUU tentang pemilu serentak itu dimohonkan sejak 10 Januari 2013.

Dalam pemohonannya, Pemohon beranggapan bahwa “Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”, yang tercantum pada pasal 3 ayat (5) UU Pilpres bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan pemilu menjadi dua kali pelaksanaan pemilu (tidak serentak) yakni, pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pilpres.

Pemohon berpendapat, pelaksanaan pemilu yang lebih dari satu kali tersebut, telah menimbulkan banyak akibat yang merugikan hak konstitusional warga negara.

Pertama, kemudahan bagi warga negara untuk melaksanakan hak pilihnya secara efisien terancam. Kedua, dana untuk menyelenggarakan pemilu yang tidak serentak menjadi amat boros dan seharusnya digunakan untuk memenuhi hak konstitusional lain warga negara.

Original Intent ketentuan pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, dapat kita temukan ketika anggota MPR yang menyusun Amandemen Konstitusi pada tahun 2001, dengan jelas menyatakan, pemilihan umum memang dimaksudkan untuk diselenggarakan lima tahun sekali (serentak) untuk memilih (sekaligus) anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden.

Sedangkan pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 yang berbunyi, “Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD” bertentangan dengan original Intent Penyusun Konstitusi terutama Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dicecar Eva soal Harjono, Yusril berkicau di Twitter
Yusril sebut Harjono titipan PDIP di MK
Eva Sundari: Yusril tak perlu sebar psywar
(maf)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved