Politikus PPP dukung kasus Anas dibawa ke penuntutan
Kamis, 23 Januari 2014 - 11:53 WIB
Politikus PPP dukung kasus Anas dibawa ke penuntutan
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membawa berkas kasus Anas Urbaningrum ke tingkat penuntutan.
"Seharusnya memang begitu," kata Yani kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Kata dia, hak seseorang yang telah dijadikan tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum ialah, agar kasusnya segera dibawa ke pengadilan termasuk Anas.
"Dan sudah menjadi hak tersangka untuk segera diperiksa dan dibawa ke pengadilan, oleh karena itu, segera (kasus Anas) dibawa ke pengadilan," ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sebelumnya dikabarkan berkas kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu segera rampung dan dilimpahkan ke penuntutan. Bahkan, KPK gencar memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menimpa Anas itu.
Hal ini diperkuat dengan keterangan dari Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi yang mengatakan, pihaknya terus mengusut berkas penyidikan Anas selaku tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Sport Center Hambalang.
"Kalau melihat tahapannya, mungkin tidak terlalu lama dinaikkan ke penuntutan," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 22 Januari 2014.
Berkas Anas segera naik ke penuntutan
"Seharusnya memang begitu," kata Yani kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Kata dia, hak seseorang yang telah dijadikan tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum ialah, agar kasusnya segera dibawa ke pengadilan termasuk Anas.
"Dan sudah menjadi hak tersangka untuk segera diperiksa dan dibawa ke pengadilan, oleh karena itu, segera (kasus Anas) dibawa ke pengadilan," ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sebelumnya dikabarkan berkas kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu segera rampung dan dilimpahkan ke penuntutan. Bahkan, KPK gencar memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menimpa Anas itu.
Hal ini diperkuat dengan keterangan dari Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi yang mengatakan, pihaknya terus mengusut berkas penyidikan Anas selaku tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Sport Center Hambalang.
"Kalau melihat tahapannya, mungkin tidak terlalu lama dinaikkan ke penuntutan," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 22 Januari 2014.
Berkas Anas segera naik ke penuntutan
(maf)