Effendi optimis MK kabulkan pemilu dilakukan serentak
A
A
A
Sindonews.com - Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI), Effendi Gazali mengaku optimis, permohonan pengujian Undang-undang (UU) tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita harus optimis, walau tentu yang pasti hanya keputusan yang di Atas," kata Effendi Gazali kepada Sindonews melalui pesan singkat, Kamis (23/1/2014).
Seperti diketahui, hari MK akan menggelar sidang pembacaan putusan atas pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang diajukannya. Sidang perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 tersebut dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB.
Dalam hal ini, sejumlah pasal yang diujikan adalah pasal 3 ayat (5), pasal 9, pasal 12 ayat (1), ayat (2), pasal 14 ayat (2) dan pasal 112 UU Pilpres.
Seperti diketahui, pengujian UU tentang pemilu serentak yang diajukan Effendi Gazali ini telah selesai pada 14 Maret 2013. Pengujian UU tentang pemilu serentak itu dimohonkan sejak 10 Januari 2013.
Dicecar Eva soal Harjono, Yusril berkicau di Twitter
Yusril sebut Harjono titipan PDIP di MK
Eva Sundari: Yusril tak perlu sebar psywar
"Kita harus optimis, walau tentu yang pasti hanya keputusan yang di Atas," kata Effendi Gazali kepada Sindonews melalui pesan singkat, Kamis (23/1/2014).
Seperti diketahui, hari MK akan menggelar sidang pembacaan putusan atas pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang diajukannya. Sidang perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 tersebut dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB.
Dalam hal ini, sejumlah pasal yang diujikan adalah pasal 3 ayat (5), pasal 9, pasal 12 ayat (1), ayat (2), pasal 14 ayat (2) dan pasal 112 UU Pilpres.
Seperti diketahui, pengujian UU tentang pemilu serentak yang diajukan Effendi Gazali ini telah selesai pada 14 Maret 2013. Pengujian UU tentang pemilu serentak itu dimohonkan sejak 10 Januari 2013.
Dicecar Eva soal Harjono, Yusril berkicau di Twitter
Yusril sebut Harjono titipan PDIP di MK
Eva Sundari: Yusril tak perlu sebar psywar
(maf)