Pengamat: Efek gugatan Yusril mahal harganya
A
A
A
Sindonews.com - Gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra menjadi sorotan publik. Di dalam gugatan itu, terdapat usulan agar Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilakukan bersamaan.
Beberapa kalangan mendukung pemilu serentak dilakukan. Hanya saja jika hal tersebut dilakukan pada Pemilu 2019. Alasannya, agar persiapan Pemilu 2014 yang sudah berjalan tidak terganggu.
"Bisa saja tahun 2019 dapat dilakukan bersamaan, tapi pertanyaannya adalah apakah prasyarat sebuah partai mencalonkan figurnya jadi capres atau cawapres?" ujar Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi ketika dihubungi Sindonews, Kamis (23/1/2014).
Sementara, lanjut dia, untuk menjadi calon senator (DPD) saja membutuhkan dukungan awal sebagai prasyarat untuk bisa maju. Artinya, kata Muradi, butuh stimulasi politik agar parpol tidak serta-merta dapat mencalonkan figurnya untuk posisi capres atau cawapres.
"Misalnya pengetatan pendirian parpol peserta pemilu atau mengupayakan penyederhanaan parpol. Agar parpol yang ada dapat lebih efektif untuk berupaya mendapatkan dukungan politiknya," ujarnya.
Muradi menambahkan, terlalu mahal akibatnya jika MK mengabulkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.
"Hal tersebut rasanya terlalu mahal dan bebas sekali praktik kepemiluan di Indonesia bila pengajuan Yusril dikabulkan," tutupnya.
Baca berita:
Komisi II DPR hargai apapun putusan MK soal pemilu
Beberapa kalangan mendukung pemilu serentak dilakukan. Hanya saja jika hal tersebut dilakukan pada Pemilu 2019. Alasannya, agar persiapan Pemilu 2014 yang sudah berjalan tidak terganggu.
"Bisa saja tahun 2019 dapat dilakukan bersamaan, tapi pertanyaannya adalah apakah prasyarat sebuah partai mencalonkan figurnya jadi capres atau cawapres?" ujar Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi ketika dihubungi Sindonews, Kamis (23/1/2014).
Sementara, lanjut dia, untuk menjadi calon senator (DPD) saja membutuhkan dukungan awal sebagai prasyarat untuk bisa maju. Artinya, kata Muradi, butuh stimulasi politik agar parpol tidak serta-merta dapat mencalonkan figurnya untuk posisi capres atau cawapres.
"Misalnya pengetatan pendirian parpol peserta pemilu atau mengupayakan penyederhanaan parpol. Agar parpol yang ada dapat lebih efektif untuk berupaya mendapatkan dukungan politiknya," ujarnya.
Muradi menambahkan, terlalu mahal akibatnya jika MK mengabulkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.
"Hal tersebut rasanya terlalu mahal dan bebas sekali praktik kepemiluan di Indonesia bila pengajuan Yusril dikabulkan," tutupnya.
Baca berita:
Komisi II DPR hargai apapun putusan MK soal pemilu
(kri)