Pengamat: Efek gugatan Yusril mahal harganya

Kamis, 23 Januari 2014 - 07:38 WIB
Pengamat: Efek gugatan...
Pengamat: Efek gugatan Yusril mahal harganya
A A A
Sindonews.com - Gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra menjadi sorotan publik. Di dalam gugatan itu, terdapat usulan agar Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilakukan bersamaan.

Beberapa kalangan mendukung pemilu serentak dilakukan. Hanya saja jika hal tersebut dilakukan pada Pemilu 2019. Alasannya, agar persiapan Pemilu 2014 yang sudah berjalan tidak terganggu.

"Bisa saja tahun 2019 dapat dilakukan bersamaan, tapi pertanyaannya adalah apakah prasyarat sebuah partai mencalonkan figurnya jadi capres atau cawapres?" ujar Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi ketika dihubungi Sindonews, Kamis (23/1/2014).

Sementara, lanjut dia, untuk menjadi calon senator (DPD) saja membutuhkan dukungan awal sebagai prasyarat untuk bisa maju. Artinya, kata Muradi, butuh stimulasi politik agar parpol tidak serta-merta dapat mencalonkan figurnya untuk posisi capres atau cawapres.

"Misalnya pengetatan pendirian parpol peserta pemilu atau mengupayakan penyederhanaan parpol. Agar parpol yang ada dapat lebih efektif untuk berupaya mendapatkan dukungan politiknya," ujarnya.

Muradi menambahkan, terlalu mahal akibatnya jika MK mengabulkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

"Hal tersebut rasanya terlalu mahal dan bebas sekali praktik kepemiluan di Indonesia bila pengajuan Yusril dikabulkan," tutupnya.

Baca berita:
Komisi II DPR hargai apapun putusan MK soal pemilu
(kri)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved