Siapkah KPU jika MK kabulkan gugatan Yusril?

Rabu, 22 Januari 2014 - 12:38 WIB
Siapkah KPU jika MK...
Siapkah KPU jika MK kabulkan gugatan Yusril?
A A A
Sindonews.com - Pengujian Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945 yang akan diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, akan disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikatakan pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto.

Untuk itu, Gun Gun menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyiapkan perubahan, seperti sosialisasi terkait mundurnya jadwal pemilihan umum (pemilu), logistik dan juga pelatihan petugas di lapangan.

"Saya melihat, ada peluang diterimanya judicial review yang diajukan Yusril. Ini yang harus kita pertanyakan soal KPU, apakah KPU itu siap jika judicial review tentang UU Pilpres disahkan," kata Gun Gun di Auditorium Arifin Panigoro Kampus UAI, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).

Gun Gun menambahkan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus menyiapkan rencana lain, jika UU Pilpres resmi disahkan oleh MK. "Itu KPU harus ada plan (rencana) B jika MK jadi mensahkan UU Pilpres," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, mengajukan pengujian UU Pilpres ke MK. "Saya mendaftarkan Pengujian Undang-undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945, kepada Mahkamah Konstitusi," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2013.

Pakar hukum tata negara ini mengakui, memang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres ini sudah pernah beberapa kali diuji di MK. Akan tetapi, permohonannya kali ini berbeda dengan beberapa permohonan sebelumnya.

Sehingga, kata dia, tidak terjadi pengulangan atau nebis in idem. "Yang saya mohon untuk diuji adalah norma pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap pasal 4 ayat 1 pasal 6a ayat 2, pasal 7c, pasal 22e ayat 1 2 dan 3 UUD Negara RI Tahun 1945," ucapnya.

Jadi, ujar dia, pasal-pasal yang diuji kali ini berbeda dengan pengujian sebelumnya. "Saya ingin menguji pasal per pasal dari Undang-undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu yang dianut dengan sistem yang dianut UUD 1945," tuturnya.

"Seperti kita ketahui bahwa dalam sistem republik itu pemilihan presiden lebih dulu diadakan baru kemudian diadakan pemilihan legislatif atau pemilihan presiden dan legislatif dilakukan bersamaan. Tidak mungkin pemilihan legislatif diadakan lebih dulu baru kemudian diadakan pemillihan presiden. Itu hanya ada dalam sistem parlementer," tambahnya.

Perlu diketahui, nebis in idem adalah, salah satu asas dalam hukum, yang memiliki pengertian sebagai tindakan yang tidak boleh dilakukan untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama. Contohnya, seseorang tidak boleh dituntut untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama.

SBY hormati putusan MK terhadap gugatan UU Pilpres
(maf)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Jelang Pelimpahan Don...
Jelang Pelimpahan Don Ritto, Penyidik Polri Bawa Boks ke Kejagung
TNI AD Bentuk Tim Investigasi...
TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
Infografis
3 Negara Paling Sengsara...
3 Negara Paling Sengsara Jika Iran Tutup Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved