Yusril tak setuju pemilu serentak 2019
A
A
A
Sindonews.com - Pernyataan beberapa politikus senayan yang berharap agar pemilu serentak dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang, ditanggapi Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
Seperti diketahui, Yusril merupakan pemohon dari pengujian sejumlah pasal Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, Yusril meminta Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dilaksanakan serentak, serta dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
"Caranya bagaimana? Saya balik tanya," kata Yusril saat ditanya jika permohonannya dikabulkan MK, kemudian Pemilu serentak dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang.
"Apa MK itu dalam putus perkara bicara tanggal-tanggal, tahun-tahun? MK itu memutus apabila undang-undang bertentangan dengan konstitusi. Dia batalkan," tutur Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014).
Dia menjelaskan, jika UU Pilpres yang dimohonkannya pada akhirnya dikabulkan MK, mesti segera dijalankan putusannya tanpa harus menunggu 2019.
"MK itu putusannya berlaku seketika sejak diucapkan. Kalau MK menyatakan kalau UU Pilpres bertentangan dengan UUD 45, diputuskan hari ini, hari itu berlakunya," tutur pakar hukum tata negara ini.
"Kalau suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi, tidak ada istilah oh tahun ini, tahun depan, tahun 2019. Jika demikian, jadi selama lima tahun itu kita membiarkan pelanggaran konstitusi. Enggak ada dalam sejarahnya seperti itu," kata Ketua Dewan Syuro PBB ini.
Baca berita:
PKB: Pemilu serentak 2019 saja
Seperti diketahui, Yusril merupakan pemohon dari pengujian sejumlah pasal Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, Yusril meminta Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dilaksanakan serentak, serta dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
"Caranya bagaimana? Saya balik tanya," kata Yusril saat ditanya jika permohonannya dikabulkan MK, kemudian Pemilu serentak dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang.
"Apa MK itu dalam putus perkara bicara tanggal-tanggal, tahun-tahun? MK itu memutus apabila undang-undang bertentangan dengan konstitusi. Dia batalkan," tutur Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014).
Dia menjelaskan, jika UU Pilpres yang dimohonkannya pada akhirnya dikabulkan MK, mesti segera dijalankan putusannya tanpa harus menunggu 2019.
"MK itu putusannya berlaku seketika sejak diucapkan. Kalau MK menyatakan kalau UU Pilpres bertentangan dengan UUD 45, diputuskan hari ini, hari itu berlakunya," tutur pakar hukum tata negara ini.
"Kalau suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi, tidak ada istilah oh tahun ini, tahun depan, tahun 2019. Jika demikian, jadi selama lima tahun itu kita membiarkan pelanggaran konstitusi. Enggak ada dalam sejarahnya seperti itu," kata Ketua Dewan Syuro PBB ini.
Baca berita:
PKB: Pemilu serentak 2019 saja
(kri)