Meski dipenjara, Anas tak akan lempar handuk
A
A
A
Sindonews.com - Meski berada di balik teralis besi Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi tak sedikit pun semangat perjuangan Anas Urbaningrum surut.
Hal itu diungkapkannya melalui selembar surat yang dikirimkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu kepada Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) dalam peluncuran bukunya berjudul "Janji Kebangsaan Kita" di Rumah Pergerakan PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (17/1/2014).
"Dalam perjuangan itu, saya tidak pernah surut semangat. Tidak ada argumentasi saya untuk ke belakang, dan lempar handuk," tutur Anas.
Ia menuturkan, meski dibatasi ruang dan jarak, dirinya tak akan berhenti berjuang bersama-sama memajukan PPI. Bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menjadikan bangsa Indonesia lebih baik.
"Saya tetap bersama teman-teman untuk memajukan PPI, meski kita dibatasi ruang dan jarak. Jika sejarah menghendaki, kelak apa yang kita kerjakan akan jadi monumen hidup, dan menghidupkan Indonesia," ujarnya.
Seperti diketahui, Anas berstatus tersangka sejak Jumat 22 Februari 2013 lalu. Anas diduga menerima sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport Center Hambalang.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita:
Soal Anas, KPK dinilai terpengaruh perintah SBY
Hal itu diungkapkannya melalui selembar surat yang dikirimkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu kepada Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) dalam peluncuran bukunya berjudul "Janji Kebangsaan Kita" di Rumah Pergerakan PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (17/1/2014).
"Dalam perjuangan itu, saya tidak pernah surut semangat. Tidak ada argumentasi saya untuk ke belakang, dan lempar handuk," tutur Anas.
Ia menuturkan, meski dibatasi ruang dan jarak, dirinya tak akan berhenti berjuang bersama-sama memajukan PPI. Bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menjadikan bangsa Indonesia lebih baik.
"Saya tetap bersama teman-teman untuk memajukan PPI, meski kita dibatasi ruang dan jarak. Jika sejarah menghendaki, kelak apa yang kita kerjakan akan jadi monumen hidup, dan menghidupkan Indonesia," ujarnya.
Seperti diketahui, Anas berstatus tersangka sejak Jumat 22 Februari 2013 lalu. Anas diduga menerima sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport Center Hambalang.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita:
Soal Anas, KPK dinilai terpengaruh perintah SBY
(kri)