Soal Anas, KPK dinilai terpengaruh perintah SBY
Jum'at, 17 Januari 2014 - 12:03 WIB

Soal Anas, KPK dinilai terpengaruh perintah SBY
A
A
A
Sindonews.com - Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution menilai kasus yang menjerat kliennya syarat akan nuansa politik. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jeddah, Arab Saudi, Februari 2012 silam dalam menanggapi masalah Anas bisa dianggap bermakna perintah.
"Apa bukti bahwa ini bernuansa politik, saya kira semua tahulah dari Jeddah Tanah Suci, Presiden SBY meminta KPK supaya menyelesaikan perkara Anas. Inikan satu perintah," ujar Adnan saat akan mendampingi Anas, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Maka itu, lanjut dia, kewajiban Abraham Samad Cs untuk mengamati kasus tersebut secara jernih. Adnan merasa lembaga antikorupsi tersebut tengah terpengaruh dengan ucapan SBY dalam memperkarakan Anas.
"Yah seharusnya KPK menolak perintah-perintah begitu," katanya.
Namun begitu, kata Adnan, pihaknya bakal mengikuti prosedur hukum yang ditempuh KPK. Adnan mengaku bakal mengikuti setiap proses yang dilakukan KPK.
Akan tetapi, pihaknya berharap kasus yang menimpa kliennya murni berdasarkan fakta hukum agar proses keadilan yang fair. Agar tak menjadi keuntungan politik kelompok tertentu.
"Tapi okelah, ayo kita lihat ya bersama-sama bagaimana pemeriksaan KPK apakah jujur, lurus, adil, atau ini sekadar pencitraan untuk kekuasaan negara ini," tutup advokat senior ini.
Seperti diketahui, Anas berstatus tersangka sejak Jumat 22 Februari 2013 lalu. Anas diduga menerima sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport Center Hambalang.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita:
Demokrat bantah larang kadernya jenguk Anas Urbaningrum
"Apa bukti bahwa ini bernuansa politik, saya kira semua tahulah dari Jeddah Tanah Suci, Presiden SBY meminta KPK supaya menyelesaikan perkara Anas. Inikan satu perintah," ujar Adnan saat akan mendampingi Anas, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Maka itu, lanjut dia, kewajiban Abraham Samad Cs untuk mengamati kasus tersebut secara jernih. Adnan merasa lembaga antikorupsi tersebut tengah terpengaruh dengan ucapan SBY dalam memperkarakan Anas.
"Yah seharusnya KPK menolak perintah-perintah begitu," katanya.
Namun begitu, kata Adnan, pihaknya bakal mengikuti prosedur hukum yang ditempuh KPK. Adnan mengaku bakal mengikuti setiap proses yang dilakukan KPK.
Akan tetapi, pihaknya berharap kasus yang menimpa kliennya murni berdasarkan fakta hukum agar proses keadilan yang fair. Agar tak menjadi keuntungan politik kelompok tertentu.
"Tapi okelah, ayo kita lihat ya bersama-sama bagaimana pemeriksaan KPK apakah jujur, lurus, adil, atau ini sekadar pencitraan untuk kekuasaan negara ini," tutup advokat senior ini.
Seperti diketahui, Anas berstatus tersangka sejak Jumat 22 Februari 2013 lalu. Anas diduga menerima sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport Center Hambalang.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita:
Demokrat bantah larang kadernya jenguk Anas Urbaningrum
(kri)