Hakim Tipikor ragukan keterangan KPUD Gunung Mas

Kamis, 16 Januari 2014 - 14:58 WIB
Hakim Tipikor ragukan keterangan KPUD Gunung Mas
Hakim Tipikor ragukan keterangan KPUD Gunung Mas
A A A
Sindonews.com - Sidang kasus Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menyeret mantan Ketua MK, Akil Mochtar, terus berlanjut.

Saat sidang lanjutan terdakwa pengurusan Pemilukada Gunung Mas, Hambit Bintih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meragukan kesaksian Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Gunung Mas, Rudji.

Kepada hakim, Rudji mengatakan, uang yang diterima senilai Rp1,5 miliar adalah bentuk pinjaman kepada Hambit yang saat itu menjabat Bupati Gunung Mas.

Rudji menjelaskan, pinjaman tersebut untuk menalangi pembayaran jasa advokasi tim kuasa hukum yang ditunjuk KPUD Gunung Mas, dalam pengurusan gugatan pemilukada dan bukan untuk menyuap dan mengatur saksi dalam persidangan di MK.

Mendapati kesaksian Rudji yang terkesan janggal dalam persidangan Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun itu, para hakim pun mencecar Rudji.

"Kenapa pinjam uang dari Hambit?," tanya Hakim Ketua Suwidyo dalam persidangan Hambit dan Cornelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).

"Karena saya panik saat itu, untuk pembayaran tim kuasa hukum KPUD Gunung Mas. Maka saya konsultasi dengan Pak Hambit di Jakarta," imbuhnya.

Rudji berkisah, selepas KPUD menetapkan pasangan Hambit Bintih-Anton S Dohong sebagai pemenang Pemilukada Gunung Mas, kemudian pasangan lain Jaya Samaya Monong-Daldin dan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy digugat ke MK.

Pada situasi itu, dia mengaku bingung untuk membayar tiga pengacara yang ditunjuk KPUD Gunung Mas, yakni Agus Surono, Edward Manuah, dan FX Seminto, untuk membantu KPUD Gunung Mas.

Menurut dia, kas KPUD tidak mencukupi buat membayar tiga pengacara itu. Sebab, dari anggaran advokasi KPUD Gunung Mas sebesar Rp550 juta, mereka sudah menghabiskan Rp350 juta untuk biaya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Sementara, biaya diminta tiga pengacara itu berjumlah Rp1,5 miliar. Atas dasar itu, Rudji akhirnya meminta bantuan Hambit Bintih.

"Saya bertemu Pak Hambit di Hotel Borobudur pada 25 September 2013. Di situ Pak Hambit bersedia meminjamkan uang. Uangnya diberikan oleh seseorang bernama Dani," ujar Rudji.

Akan tetapi, peminjaman uang kepada Hambit Bintih tanpa berkoordinasi dengan komisioner KPUD lainnya, yakni Guna dan Mandradiwan. Hal itu memancing reaksi majelis hakim untuk mencecarnya.

Tetapi, saat ditekan oleh Hakim Anggota Sofialdi, Rudji lantas mengubah kesaksiannya. "Setelah dipinjamkan saya baru koordinasi," lanjut Rudji.

"Itu uang untuk mengurus perkara atau pembayaran pengacara?," tanya Hakim Sofialdi.

"Itu pinjaman untuk membayar pengacara," sambung Rudji. Di akhir persidangan, Rudji mengatakan pinjaman itu sudah dibayar lunas oleh KPUD Gunung Mas.

Suap Akil, politikus Golkar diancam 20 tahun bui
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0535 seconds (0.1#10.140)