JPU KPK tolak pembelaan politikus Golkar
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota pembelaan (eksepsi), yang diajukan terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Chairun Nisa.
Jaksa Supardi mengatakan, yang dilakukan Nisa bersama mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar adalah, bentuk konspirasi tentang peran masing-masing dalam kasus tersebut.
"Surat dakwaan sudah sangat jelas dan terang menyebutkan, peran dan konspirasi terdakwa dengan Akil Mochtar dalam mewujudkan delik tindak pidana. Peran terdakwa sudah tergambar secara umum dalam surat dakwaan," kata Supardi saat membacakan tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) dalam sidang Chairun Nisa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).
Selain itu, Jaksa Supardi juga menangkis soal anggapan dakwaan, yang dibuat untuk Nisa bertentangan dengan fakta dan peran politikus Senayan ini. Menurutnya, justru penasihat hukum Nisa salah menafsirkan dakwaan, sehingga membuat kesimpulan yang tidak benar dan membingungkan.
"Keberatan tim penasihat hukum juga sebagian sudah masuk dalam materi pokok perkara dan haruslah ditolak," ucap Supardi.
Maka itu, Jaksa Supardi meminta kepada majelis hakim, agar menolak semua nota pembelaan yang diajukan politikus Partai Golkar itu. Dia juga meminta berkas dakwaan yang disusun sebagai dasar pemeriksaan perkara Nisa.
Sekadar informasi, majelis hakim akhirnya menjadwalkan sidang lanjutan bagi Nisa pada Kamis 23 Januari 2014, pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Suap Akil, politikus Golkar diancam 20 tahun bui
Jaksa Supardi mengatakan, yang dilakukan Nisa bersama mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar adalah, bentuk konspirasi tentang peran masing-masing dalam kasus tersebut.
"Surat dakwaan sudah sangat jelas dan terang menyebutkan, peran dan konspirasi terdakwa dengan Akil Mochtar dalam mewujudkan delik tindak pidana. Peran terdakwa sudah tergambar secara umum dalam surat dakwaan," kata Supardi saat membacakan tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) dalam sidang Chairun Nisa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).
Selain itu, Jaksa Supardi juga menangkis soal anggapan dakwaan, yang dibuat untuk Nisa bertentangan dengan fakta dan peran politikus Senayan ini. Menurutnya, justru penasihat hukum Nisa salah menafsirkan dakwaan, sehingga membuat kesimpulan yang tidak benar dan membingungkan.
"Keberatan tim penasihat hukum juga sebagian sudah masuk dalam materi pokok perkara dan haruslah ditolak," ucap Supardi.
Maka itu, Jaksa Supardi meminta kepada majelis hakim, agar menolak semua nota pembelaan yang diajukan politikus Partai Golkar itu. Dia juga meminta berkas dakwaan yang disusun sebagai dasar pemeriksaan perkara Nisa.
Sekadar informasi, majelis hakim akhirnya menjadwalkan sidang lanjutan bagi Nisa pada Kamis 23 Januari 2014, pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Suap Akil, politikus Golkar diancam 20 tahun bui
(maf)