Ini syarat BPKP audit harta seseorang
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) siap bekerja sama dengan instansi penegak hukum di Indonesia untuk mengaudit jumlah harta seseorang yang terlibat dalam suatu kasus.
Namun menurut Kepala BPKP Mardiasmo, audit baru dapat dilakukan jika mendapatkan surat permintaan khusus dari instansi penegak hukum di Indonesia, seperti yang diatur dalam Standard Operating Procedure (SOP).
"Dalam ekspos, kita undang lembaga penegak hukumnya. Lalu dipaparkan dan akan terlihat potensi kerugian negara, serta apakah sudah didukung bukti yang cukup. Jika semua terpenuhi, baru diaudit," kata Mardiasmo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2014).
Mardiasmo menambahkan, BPKP tidak dapat melakukan audit sembarangan, terlebih jika laporan yang diterima hanya dengan menggunakan Short Message Service (SMS).
"Kalau kita lakukan (audit sembarangan) itu sama artinya dengan menzalimi. Sebab tidak ada buktinya. Kita bisa jadi bulan-bulanan di pengadilan," pungkasnya.
Namun menurut Kepala BPKP Mardiasmo, audit baru dapat dilakukan jika mendapatkan surat permintaan khusus dari instansi penegak hukum di Indonesia, seperti yang diatur dalam Standard Operating Procedure (SOP).
"Dalam ekspos, kita undang lembaga penegak hukumnya. Lalu dipaparkan dan akan terlihat potensi kerugian negara, serta apakah sudah didukung bukti yang cukup. Jika semua terpenuhi, baru diaudit," kata Mardiasmo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2014).
Mardiasmo menambahkan, BPKP tidak dapat melakukan audit sembarangan, terlebih jika laporan yang diterima hanya dengan menggunakan Short Message Service (SMS).
"Kalau kita lakukan (audit sembarangan) itu sama artinya dengan menzalimi. Sebab tidak ada buktinya. Kita bisa jadi bulan-bulanan di pengadilan," pungkasnya.
(maf)