Ratu Atut diduga lakukan pemerasan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan pidana korupsi berupa pemerasan, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan menyalahgunakan kewenangan pada kurun 2011-2013.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, pemerasan itu sesuai pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor, yang sudah disangkakan kepada Ratu Atut.
Lebih lanjut dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Banten, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kewenangannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Johan mengungkapkan, Atut sudah memaksa beberapa pihak. Dia memperkirakan karena Atut adalah penyelenggara negara, maka yang dipaksa itu bisa pegawai negeri dan bisa swasta.
"Jadi bisa dua-duanya. Bisa pegawai negeri, bisa juga swasta," ungkap Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Lebih lanjut sangkaan baru kepada Atut ini, merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten 2011-2013. Johan mengatakan, sangkaan pemaksaan atau pemerasan Atut itu, diduga sudah dilakukan pada periode yang sama dengan alkes Banten. "Ya dua tahun itu. Intinya dari kasus itu," bebernya.
Tapi Johan mengingatkan, sangkaan baru kepada Atut yang diumumkan Senin 13 Januari 2014, bukan hanya pasal 12 huruf e. Pasal yang disangkakan ada banyak yakni, pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Pasal-pasalnya kebanyakan adalah pasal menerima suap.
"Jadi RAC itu lebih banyak penerimaan. Menerima dari siapa dan berapa jumlahnya saya belum tahu," bebernya.
Dia menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus Atut dan Tb Chaeri Wardhana alias Wawan. Dikonfirmasi apakah Ratu Atut juga akan dikenakan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Johan belum bisa memastikan.
"Wawan kan sudah. Atut belum ada unsur-unsurnya. Kalau sudah ada tentu bisa. Tapi sampai hari ini belum ada bukti-bukti yang mengarah ke TPPU," tandasnya.
KPK buru aset 2002-2013 milik Wawan
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, pemerasan itu sesuai pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor, yang sudah disangkakan kepada Ratu Atut.
Lebih lanjut dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Banten, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kewenangannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Johan mengungkapkan, Atut sudah memaksa beberapa pihak. Dia memperkirakan karena Atut adalah penyelenggara negara, maka yang dipaksa itu bisa pegawai negeri dan bisa swasta.
"Jadi bisa dua-duanya. Bisa pegawai negeri, bisa juga swasta," ungkap Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Lebih lanjut sangkaan baru kepada Atut ini, merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten 2011-2013. Johan mengatakan, sangkaan pemaksaan atau pemerasan Atut itu, diduga sudah dilakukan pada periode yang sama dengan alkes Banten. "Ya dua tahun itu. Intinya dari kasus itu," bebernya.
Tapi Johan mengingatkan, sangkaan baru kepada Atut yang diumumkan Senin 13 Januari 2014, bukan hanya pasal 12 huruf e. Pasal yang disangkakan ada banyak yakni, pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Pasal-pasalnya kebanyakan adalah pasal menerima suap.
"Jadi RAC itu lebih banyak penerimaan. Menerima dari siapa dan berapa jumlahnya saya belum tahu," bebernya.
Dia menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus Atut dan Tb Chaeri Wardhana alias Wawan. Dikonfirmasi apakah Ratu Atut juga akan dikenakan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Johan belum bisa memastikan.
"Wawan kan sudah. Atut belum ada unsur-unsurnya. Kalau sudah ada tentu bisa. Tapi sampai hari ini belum ada bukti-bukti yang mengarah ke TPPU," tandasnya.
KPK buru aset 2002-2013 milik Wawan
(maf)