KPK bakal tuntut Akil pidana maksimal

Rabu, 15 Januari 2014 - 04:47 WIB
KPK bakal tuntut Akil...
KPK bakal tuntut Akil pidana maksimal
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menuntut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan tuntutan pidana penjara berat.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, harus diingat Akil Mochtar disangka dengan tiga sangkaan berlapis. Pertama kasus dugaan suap pada pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Kedua, penerimaan lain berupa gratifikasi dari pengurusan sengketa Pemilukada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Ketiga, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor).

Tetapi, bukan alasan itu saja yang menjadi titik tekan KPK untuk menuntut Akil dengan hukuman yang berat. Pasalnya, Akil adalah penegak hukum yang harusnya menjadi contoh baik tapi berbuat pidana korupsi dan pencucian uang.

"Tentu bisa berbeda kalau dia penegak hukum, bisa lebih berat tuntutannya. Jadi kita lihatnya penegak hukum, bukan karena dia Akil (secara pribadi)," ujar Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa 14 Januari 2014.

Dia menjelaskan, dalam periode KPK yang ketiga ini tidak hanya satu kasus yang dituntut tinggi oleh KPK sebagai langkah untuk deterrent effect (efek jera). Beberapa kasus seperti kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono, hakim Kartini Marpaung, dan dugaan korupsi Irjen Pol Djoko Susilo, untuk penegak hukum. Serta kasus suap Angelina Sondakh (Angie), suap-TPPU Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.

Langkah itu jelas merupakan sebuah langkah maju untuk pemberian efek jera. Apalagi perbuatan para koruptor itu punya efek sosial kemasyarakatan.

"Kan lihat saja hakim lain dan penegak hukum yang ditangani KPK juga dituntut tinggi-tinggi kan. Nah, apalagi penegak hukum," bebernya.

Dia menuturkan, dalam waktu dekat berkas Akil akan segera naik ke proses penuntutan. Tetapi belum bisa dipastikan kapan waktunya. Yang jelas sebelum masa tahanan 120 Akil berakhir.

Di sisi lain, Johan menegaskan, kasus suap pengurusan sengketa pemilukada di MK ini belum berakhir dan berhenti sampai penetapan Akil dan lima tersangka lain. "Jadi kasusnya sudah dikembangkan. Itu clue," tandasnya.

Baca berita:
Suap Akil, politikus Golkar diancam 20 tahun bui
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved