KPK bakal tuntut Akil pidana maksimal

Rabu, 15 Januari 2014 - 04:47 WIB
KPK bakal tuntut Akil...
KPK bakal tuntut Akil pidana maksimal
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menuntut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan tuntutan pidana penjara berat.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, harus diingat Akil Mochtar disangka dengan tiga sangkaan berlapis. Pertama kasus dugaan suap pada pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Kedua, penerimaan lain berupa gratifikasi dari pengurusan sengketa Pemilukada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Ketiga, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor).

Tetapi, bukan alasan itu saja yang menjadi titik tekan KPK untuk menuntut Akil dengan hukuman yang berat. Pasalnya, Akil adalah penegak hukum yang harusnya menjadi contoh baik tapi berbuat pidana korupsi dan pencucian uang.

"Tentu bisa berbeda kalau dia penegak hukum, bisa lebih berat tuntutannya. Jadi kita lihatnya penegak hukum, bukan karena dia Akil (secara pribadi)," ujar Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa 14 Januari 2014.

Dia menjelaskan, dalam periode KPK yang ketiga ini tidak hanya satu kasus yang dituntut tinggi oleh KPK sebagai langkah untuk deterrent effect (efek jera). Beberapa kasus seperti kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono, hakim Kartini Marpaung, dan dugaan korupsi Irjen Pol Djoko Susilo, untuk penegak hukum. Serta kasus suap Angelina Sondakh (Angie), suap-TPPU Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.

Langkah itu jelas merupakan sebuah langkah maju untuk pemberian efek jera. Apalagi perbuatan para koruptor itu punya efek sosial kemasyarakatan.

"Kan lihat saja hakim lain dan penegak hukum yang ditangani KPK juga dituntut tinggi-tinggi kan. Nah, apalagi penegak hukum," bebernya.

Dia menuturkan, dalam waktu dekat berkas Akil akan segera naik ke proses penuntutan. Tetapi belum bisa dipastikan kapan waktunya. Yang jelas sebelum masa tahanan 120 Akil berakhir.

Di sisi lain, Johan menegaskan, kasus suap pengurusan sengketa pemilukada di MK ini belum berakhir dan berhenti sampai penetapan Akil dan lima tersangka lain. "Jadi kasusnya sudah dikembangkan. Itu clue," tandasnya.

Baca berita:
Suap Akil, politikus Golkar diancam 20 tahun bui
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved