Potensi Wilfrida bebas makin besar
A
A
A
Sindonews.com - Potensi Wilfrida Soik untuk terbebaskan dari hukuman mati makin besar. Setelah terbukti masih di bawah umur Wilfrida pun terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, tim dokter Malaysia sudah selesai memeriksa kejiwaan Wilfrida di RS Permai Johor Baru, Kelantan, Malaysia. Hasilnya menyatakan TKI asal NTT itu mengalami gangguan kejiwaan.
Penyebabnya diduga berasal dari tekanan ekonomi keluarga. Ketika Wilfrida yang masih di bawah umur mesti ke Malaysia timbul gejolak di dalam dirinya untuk menolak. Namun, rasa itu diredam karena paksaan kebutuhan ekonomi.
“Jadi sebelum diberangkatkan Wilfrida sudah mengalami gangguan kejiwaan,” katanya ketika dihubungi SINDO, Senin 13 Januari 2014.
Anis menyatakan, ketika bekerja di Malaysia Wilfrida pun stres karena dioper-oper ke majikan yang berbeda. Wilfrida pun harus bekerja di bawah tekanan dan menemui puncaknya ketika bekerja dengan Yeap Seok Pen.
Hanya selama dua bulan Wilfrida mengaku sering menerima amarah dan pukulan bertubi-tubi. Dalam pembelaannya, Wilfrida menyatakan peristiwa pada 7 Desember 2010 adalah upaya membela diri dengan melawan dan mendorong Yeap Seok Pen hingga jatuh.
Anis menjelaskan, hasil tersebut merupakan informasi resmi dari tim dokter dari RS Permai Johor Baru. Nanti hasil ini akan diungkap dalam persidangan sebagai bukti meringankan ancaman hukuman mati. Pihaknya optimis Wilfrida akan terbebaskan dari hukuman mati karena adanya fakta Wilfrida masih di bawah umur dan juga kelainan kejiwaan.
“Hukum di Malaysia menyatakan orang yang masih di bawah umur dan mengalami gangguan kejiwaan harus dibebaskan,” terangnya.
Anis mengungkapkan, Minggu 12 januari 2014 kembali digelar persidangan yang menghadirkan dua saksi. Saksi pertama ialah anak sulung korban yang tidak bisa memberikan keterangan bagaimana situasi di rumah karena dia tidak serumah dengan ibunya.
Sedangkan saksi kedua ialah pedagang di depan rumah korban. Dia menuturkan, dua saksi ini merupakan sebagian dari tujuh saksi yang akan digelar secara marathon pada 12,19,26 dan 29 Januari.
Sedangkan Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Lisna Yoeliano Poeloengan mengatakan, saat ini KBRI Kuala Lumpur dan tim pengacaa Raftfizi dan Rao melakukan upaya agar mekanisme plea bargain (negosiasi atas tuntutan) dpat disetujui jaksa penuntut umum (JPU).
Melalui mekanisme tersebut, ujarnya, diharapkan JPU bersedia mengubah tuntutan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman gantung sampai mati menjadi ancaman pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara.
Lisna menambahkan, tim pengacara saat ini juga berupaya untuk melengkapi dokumen pendukung yang dapat dijadikan alat bukti baru. Kepolisian Resort (Polres) Belu saat ini dimohon agar dapat menyampaikan kepada KBRI Kualalumpur mengenai hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana trafficking in persons (TIPs) WNI/TKI atas nama Walfrida Soik yang ditanganinya selama ini.
“Bukti Wilfrida menjadi korban trafficking ini sudah kuat. Dia diberangkatkan tanpa melalui PPTKIS (pelaksana penempatan TKI Swasta) yang diatur dalam undang-undang,” ungkapnya.
Sementara Anggota Komisi IX Poempida Hidayatullah menyatakan, pemerintah harus mendalami latar belakang penyebab kelainan kejiwaan itu. Apa dikarenakan oleh berbagai proses intimidasi dan penyiksaan oleh majikannya atau bukan.
Jika memang demikian adanya maka potensi Wilfrida terbebaskan menjadi terbuka lebar. Namun, konsekuensinya pun secara sistemik harus mampu menjerat sang majikan yang sudah menyiksa Wilfrida ini serta agen yang membiarkan hal ini terjadi.
Poempida menyatakan, dalam konteks penegakan hukum Malaysia tidak pernah melakukan operasi terhadap majikan yang mempekerjakan pekerja asing tanpa izin. Hal ini menunjukkan ada bias dalam konteks penegakan hukum di Malaysia yang hanya berani mendeportasi TKI illegal.
Dia pun meminta pemerintah Indonesia harus lebih berani dan tegas untuk bersikap dengan Malaysia. Apalagi sikap ini dalam konteks melindungi para pahlawan devisa ini. "Jangan terlalu lembek menghadapi Malaysia. Kita tunjukkan kedaulatan kita di depan Negara lain,” tegasnya.
Diketahui, Wilfrida diterbangkan dari Kupang ke Jakarta lalu ke Kualalumpur dan langsung dibawa ke Kelantan. Dia diterima agen TKI AP Master Sdn Bhd, Kelantan dan kemudian disalurkan bekerja pada keluarga Yeoh Meng Tatt Albert dari 28 Oktober-24 November 2010. Namun karena ada masalah, Wilfrida kemudian dikembalikan ke agen TKI AP Master Sdn Bhd, Kelantan.
Pada tanggal 26 November 2010, Wilfrida kemudian disalurkan bekerja pada keluarga Lee Lai Wing, anak dari Yeap Seok Pen. Pada tanggal 7 Desember 2010, Inspektur Raja Munawwir yang bertugas sebagai polisi menerima pengaduan melalui telepon mengenai terjadinya pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen di rumahnya Lot 1725 Lubuk Tengah 17000 Pasir Mas Kelantan. Pihak kepolisian kemudian menangkap Wilfrida berikut menahannya di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bahru, Kelantan.
Baca berita:
7 saksi meringankan bisa bebaskan Wilfrida dari hukuman
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, tim dokter Malaysia sudah selesai memeriksa kejiwaan Wilfrida di RS Permai Johor Baru, Kelantan, Malaysia. Hasilnya menyatakan TKI asal NTT itu mengalami gangguan kejiwaan.
Penyebabnya diduga berasal dari tekanan ekonomi keluarga. Ketika Wilfrida yang masih di bawah umur mesti ke Malaysia timbul gejolak di dalam dirinya untuk menolak. Namun, rasa itu diredam karena paksaan kebutuhan ekonomi.
“Jadi sebelum diberangkatkan Wilfrida sudah mengalami gangguan kejiwaan,” katanya ketika dihubungi SINDO, Senin 13 Januari 2014.
Anis menyatakan, ketika bekerja di Malaysia Wilfrida pun stres karena dioper-oper ke majikan yang berbeda. Wilfrida pun harus bekerja di bawah tekanan dan menemui puncaknya ketika bekerja dengan Yeap Seok Pen.
Hanya selama dua bulan Wilfrida mengaku sering menerima amarah dan pukulan bertubi-tubi. Dalam pembelaannya, Wilfrida menyatakan peristiwa pada 7 Desember 2010 adalah upaya membela diri dengan melawan dan mendorong Yeap Seok Pen hingga jatuh.
Anis menjelaskan, hasil tersebut merupakan informasi resmi dari tim dokter dari RS Permai Johor Baru. Nanti hasil ini akan diungkap dalam persidangan sebagai bukti meringankan ancaman hukuman mati. Pihaknya optimis Wilfrida akan terbebaskan dari hukuman mati karena adanya fakta Wilfrida masih di bawah umur dan juga kelainan kejiwaan.
“Hukum di Malaysia menyatakan orang yang masih di bawah umur dan mengalami gangguan kejiwaan harus dibebaskan,” terangnya.
Anis mengungkapkan, Minggu 12 januari 2014 kembali digelar persidangan yang menghadirkan dua saksi. Saksi pertama ialah anak sulung korban yang tidak bisa memberikan keterangan bagaimana situasi di rumah karena dia tidak serumah dengan ibunya.
Sedangkan saksi kedua ialah pedagang di depan rumah korban. Dia menuturkan, dua saksi ini merupakan sebagian dari tujuh saksi yang akan digelar secara marathon pada 12,19,26 dan 29 Januari.
Sedangkan Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Lisna Yoeliano Poeloengan mengatakan, saat ini KBRI Kuala Lumpur dan tim pengacaa Raftfizi dan Rao melakukan upaya agar mekanisme plea bargain (negosiasi atas tuntutan) dpat disetujui jaksa penuntut umum (JPU).
Melalui mekanisme tersebut, ujarnya, diharapkan JPU bersedia mengubah tuntutan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman gantung sampai mati menjadi ancaman pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara.
Lisna menambahkan, tim pengacara saat ini juga berupaya untuk melengkapi dokumen pendukung yang dapat dijadikan alat bukti baru. Kepolisian Resort (Polres) Belu saat ini dimohon agar dapat menyampaikan kepada KBRI Kualalumpur mengenai hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana trafficking in persons (TIPs) WNI/TKI atas nama Walfrida Soik yang ditanganinya selama ini.
“Bukti Wilfrida menjadi korban trafficking ini sudah kuat. Dia diberangkatkan tanpa melalui PPTKIS (pelaksana penempatan TKI Swasta) yang diatur dalam undang-undang,” ungkapnya.
Sementara Anggota Komisi IX Poempida Hidayatullah menyatakan, pemerintah harus mendalami latar belakang penyebab kelainan kejiwaan itu. Apa dikarenakan oleh berbagai proses intimidasi dan penyiksaan oleh majikannya atau bukan.
Jika memang demikian adanya maka potensi Wilfrida terbebaskan menjadi terbuka lebar. Namun, konsekuensinya pun secara sistemik harus mampu menjerat sang majikan yang sudah menyiksa Wilfrida ini serta agen yang membiarkan hal ini terjadi.
Poempida menyatakan, dalam konteks penegakan hukum Malaysia tidak pernah melakukan operasi terhadap majikan yang mempekerjakan pekerja asing tanpa izin. Hal ini menunjukkan ada bias dalam konteks penegakan hukum di Malaysia yang hanya berani mendeportasi TKI illegal.
Dia pun meminta pemerintah Indonesia harus lebih berani dan tegas untuk bersikap dengan Malaysia. Apalagi sikap ini dalam konteks melindungi para pahlawan devisa ini. "Jangan terlalu lembek menghadapi Malaysia. Kita tunjukkan kedaulatan kita di depan Negara lain,” tegasnya.
Diketahui, Wilfrida diterbangkan dari Kupang ke Jakarta lalu ke Kualalumpur dan langsung dibawa ke Kelantan. Dia diterima agen TKI AP Master Sdn Bhd, Kelantan dan kemudian disalurkan bekerja pada keluarga Yeoh Meng Tatt Albert dari 28 Oktober-24 November 2010. Namun karena ada masalah, Wilfrida kemudian dikembalikan ke agen TKI AP Master Sdn Bhd, Kelantan.
Pada tanggal 26 November 2010, Wilfrida kemudian disalurkan bekerja pada keluarga Lee Lai Wing, anak dari Yeap Seok Pen. Pada tanggal 7 Desember 2010, Inspektur Raja Munawwir yang bertugas sebagai polisi menerima pengaduan melalui telepon mengenai terjadinya pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen di rumahnya Lot 1725 Lubuk Tengah 17000 Pasir Mas Kelantan. Pihak kepolisian kemudian menangkap Wilfrida berikut menahannya di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bahru, Kelantan.
Baca berita:
7 saksi meringankan bisa bebaskan Wilfrida dari hukuman
(kri)