Anas ditahan, elektabilitas Demokrat diprediksi anjlok
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Tak perlak, hal itu diprediksi akan membawa pengaruh buruk kepada partai berlambang bintang bintang itu.
Pengamat Politik Boni Hargens mengatakan, tak ada dampak positif untuk Partai Demokrat dari penahanan mantan Ketua Umum PB HMI tersebut dalam mendongkrak elektabilitas mereka.
"Penahanan (Anas) tidak berdampak positif, bahkan makin buruk," kata Boni di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2014).
Boni juga memprediksi suara partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini tidak mencapai sepuluh persen. "Demokrat pasti di bawah sepuluh. Saya memperkirakan tujuh persen," tuntasnya.
Sekadar informasi, pada Jumat 10 Desember KPK menahan Anas. Ia ditahan karena dugaan gratifikasi penerimaan mobil Toyota Harrier dari proyek pembangunan Sport Center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita:
Anas diharapkan ungkap keterlibatan Cikeas
http://nasional.sindonews.com/read/2014/01/10/13/825593/anas-diharapkan-ungkap-keterlibatan-cikeas
Pengamat Politik Boni Hargens mengatakan, tak ada dampak positif untuk Partai Demokrat dari penahanan mantan Ketua Umum PB HMI tersebut dalam mendongkrak elektabilitas mereka.
"Penahanan (Anas) tidak berdampak positif, bahkan makin buruk," kata Boni di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2014).
Boni juga memprediksi suara partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini tidak mencapai sepuluh persen. "Demokrat pasti di bawah sepuluh. Saya memperkirakan tujuh persen," tuntasnya.
Sekadar informasi, pada Jumat 10 Desember KPK menahan Anas. Ia ditahan karena dugaan gratifikasi penerimaan mobil Toyota Harrier dari proyek pembangunan Sport Center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita:
Anas diharapkan ungkap keterlibatan Cikeas
http://nasional.sindonews.com/read/2014/01/10/13/825593/anas-diharapkan-ungkap-keterlibatan-cikeas
(kri)