Bawaslu & KPU dituding tutup kuping soal dana caleg
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai cenderung 'tutup kuping' terkait dana sumbangan dari calon legislatif (Caleg) kepada partai politik.
Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, kendati Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus banyak kecurigaan dalam pelaporan dana caleg kepada partai politik (parpol), tetapi Bawaslu dan KPU dinilai kurang serius untuk mencermati dan menelusuri hal tersebut.
"PPATK udah bilang kalau ada dana mencurigakan, tapi sepertinya KPU sama Bawaslu tutup kuping," ujar Ray, usai diskusi 'Selamatkan Indonesia dari Politik Penjarahan Tambang dan Energi' di Galeri Cipta, TIM, Cikini, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Kelemahan dalam sistem pelaporan dana parpol, lanjut Ray, bisa dimanfaatkan para caleg untuk mengelabui aturan yang berlaku. Sebab, para caleg saat menggunakan dana kampanye bisa saja tak mengatasnamakan partai agar aman dari audit badan akuntan publik.
"Modusnya ke depan adalah partai membelanjakan uang menggunakan individu-individu karena enggak ada batasan," tuturnya.
Sehingga, tambah dia, parpol pun dengan sangat mudah mengklaim bisa membiayai semua calegnya untuk operasional kampanye. Apalagi, jenis barang dan jasa diketahui lebih mendominasi di pelaporan dana parpol ketimbang jenis uang.
"Jadi kalau saya bos partai, saya bisa membiayai caleg-caleg di daerah menggunakan uang pribadi," tutupnya.
Baca berita:
Pelaporan dana parpol sesi pertama capai Rp1 T
Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, kendati Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus banyak kecurigaan dalam pelaporan dana caleg kepada partai politik (parpol), tetapi Bawaslu dan KPU dinilai kurang serius untuk mencermati dan menelusuri hal tersebut.
"PPATK udah bilang kalau ada dana mencurigakan, tapi sepertinya KPU sama Bawaslu tutup kuping," ujar Ray, usai diskusi 'Selamatkan Indonesia dari Politik Penjarahan Tambang dan Energi' di Galeri Cipta, TIM, Cikini, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Kelemahan dalam sistem pelaporan dana parpol, lanjut Ray, bisa dimanfaatkan para caleg untuk mengelabui aturan yang berlaku. Sebab, para caleg saat menggunakan dana kampanye bisa saja tak mengatasnamakan partai agar aman dari audit badan akuntan publik.
"Modusnya ke depan adalah partai membelanjakan uang menggunakan individu-individu karena enggak ada batasan," tuturnya.
Sehingga, tambah dia, parpol pun dengan sangat mudah mengklaim bisa membiayai semua calegnya untuk operasional kampanye. Apalagi, jenis barang dan jasa diketahui lebih mendominasi di pelaporan dana parpol ketimbang jenis uang.
"Jadi kalau saya bos partai, saya bisa membiayai caleg-caleg di daerah menggunakan uang pribadi," tutupnya.
Baca berita:
Pelaporan dana parpol sesi pertama capai Rp1 T
(kri)