Sekjen DPR serahkan slip gaji Akil ke KPK

Kamis, 09 Januari 2014 - 18:52 WIB
Sekjen DPR serahkan slip gaji Akil ke KPK
Sekjen DPR serahkan slip gaji Akil ke KPK
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diperiksa sekira dua jam, dia bercerita panjang lebar terkait pemanggilan dirinya.

Winantuningtyastiti mengaku, menyerahkan dokumen yang terkait dengan mantan Anggota DPR RI Fraksi Golkar Akil Mochtar, tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilukada dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saya kan nyerahin dokumen ya, pengangkatan, pemberhentian, slip gaji penghasilan (terkait Akil), kegiatan beliau selama di DPR dua periode," kata dia di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2013).

Winantuningtyas membeberkan, gaji Akil saat menjadi anggota DPR periode 1999-2004 hanya Rp3,1 juta dan periode 2004-2009 Rp4,2 juta. Tapi jika ditotal dengan tunjangan setiap bulan bisa mencapai Rp42 juta.

"Yang lain-lainnya ya banyak. Tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, ya sekitar itu (Rp42 juta)," tegasnya.

Dalam catatan Kesetjenan DPR RI, selama dua periode jadi anggota DPR, Akil memang banyak mengikuti kegiatan. Semua dokumen terkait Akil pun sudah diserahkan kepada penyidik KPK. "Semuanya terkait kegiatan beliau waktu menjadi anggota DPR," pungkasnya.

Seperti diketahui, Akil Mochtar ditangkap tangan oleh KPK pada 3 Oktober 2013, dalam upaya menerima uang dolar Amerika dan dolar Singapura bernilai hingga Rp3 miliar dari anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornellis Nalau di rumah dinasnya di Kompleks Chandra III, nomor 7, Jakarta Selatan.

KPK mengendus suap terhadap Akil berkaitan penanganan sengketa Pemilukada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Di tempat berbeda KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Akil dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan Akil juga dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, yang sudah menyeret Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana.

Dalam perkembangannya kemudian, Akil dijerat pasal pencucian uang. Akil disangka telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan harta yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Baca berita:
KPK minta data lelang untuk usut TPPU Akil
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5214 seconds (0.1#10.140)