Penjelasan KPU soal barang & jasa dominan di LDK

Rabu, 08 Januari 2014 - 17:59 WIB
Penjelasan KPU soal...
Penjelasan KPU soal barang & jasa dominan di LDK
A A A
Sindonews.com - Dalam Laporan Dana Kampanye (LDK) partai politik (parpol) Pemilihan Umum (Pemilu 2014, unsur barang dan jasa mendominasi dalam laporan tersebut.

Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nur Syarifah. Menurutnya, laporan barang dan jasa tersebut, karena banyak calon anggota legislatif (caleg) telah membelanjakan sumbangan dana ke parpol sebelum Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye.

"Aturan PKPU (dana parpol) ini baru tanggal 28 Agustus 2013. Sementara aturan kampanye itu sudah lebih dahulu ada," kata Nur di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2014).

Nur mengatakan, sumber keuangan parpol dari caleg berbentuk penerimaan. Sehingga, dia menolak jika dana dari caleg masuk pada kategori sumbangan. "Tapi itu sebagai bentuk kontribusi caleg pada partainya, ini di PKPU Nomor 17," ujarnya.

Di luar itu, para caleg yang sudah mengeluarkan keuangan untuk kampanyenya tak wajib dimasukkan dalam laporan dana kampanye. Karena pengeluaran dana tersebut bersumber dari kantong pribadi. "Karena tidak mungkin caleg itu kampanye sendiri, karena dia kan pasti membawa partainya," ucapnya.

Namun demikian, sesudah PKPU dana partai diterapkan, maka caleg dan parpol harus menyertakan sumber dana asal penyumbang. "Jadi kedepannya, barangkali kalau caleg ini langsung menempatkan uangnya dalam bentuk cash atau transfer, pasti dicatatnya di penerimaan di partainya sebagai uang," tutupnya.

Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merilis pelaporan dana kampanye parpol ternyata lebih banyak didominasi dari sumber barang dan jasa. Dari barang dan jasa, laporan partai mencapai RP907.395.692.162 atau 93 persen. Sementara dalam bentuk uang mencapai RP67.620.388.803 atau 7 persen.
(maf)
Berita Terkait
Sumbangan Dana Kampanye...
Sumbangan Dana Kampanye Paslon Adnan-Kio Capai Rp2,4 Miliar
Soal Dana Kampanye,...
Soal Dana Kampanye, Ini Penjelasan Waketum Garuda
Konferensi Pers Bawaslu...
Konferensi Pers Bawaslu Terkait Laporan Dana Kampanye
KPU Akan Batasi Dana...
KPU Akan Batasi Dana Kampanye di Pilkada, Besaran Variatif per Daerah
Fahri Hamzah: Aturan...
Fahri Hamzah: Aturan Dana Kampanye Langgengkan Korupsi
Pasangan Calon Bisa...
Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi karena Dana Kampanye
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved