Penjelasan KPU soal barang & jasa dominan di LDK
A
A
A
Sindonews.com - Dalam Laporan Dana Kampanye (LDK) partai politik (parpol) Pemilihan Umum (Pemilu 2014, unsur barang dan jasa mendominasi dalam laporan tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nur Syarifah. Menurutnya, laporan barang dan jasa tersebut, karena banyak calon anggota legislatif (caleg) telah membelanjakan sumbangan dana ke parpol sebelum Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye.
"Aturan PKPU (dana parpol) ini baru tanggal 28 Agustus 2013. Sementara aturan kampanye itu sudah lebih dahulu ada," kata Nur di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2014).
Nur mengatakan, sumber keuangan parpol dari caleg berbentuk penerimaan. Sehingga, dia menolak jika dana dari caleg masuk pada kategori sumbangan. "Tapi itu sebagai bentuk kontribusi caleg pada partainya, ini di PKPU Nomor 17," ujarnya.
Di luar itu, para caleg yang sudah mengeluarkan keuangan untuk kampanyenya tak wajib dimasukkan dalam laporan dana kampanye. Karena pengeluaran dana tersebut bersumber dari kantong pribadi. "Karena tidak mungkin caleg itu kampanye sendiri, karena dia kan pasti membawa partainya," ucapnya.
Namun demikian, sesudah PKPU dana partai diterapkan, maka caleg dan parpol harus menyertakan sumber dana asal penyumbang. "Jadi kedepannya, barangkali kalau caleg ini langsung menempatkan uangnya dalam bentuk cash atau transfer, pasti dicatatnya di penerimaan di partainya sebagai uang," tutupnya.
Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merilis pelaporan dana kampanye parpol ternyata lebih banyak didominasi dari sumber barang dan jasa. Dari barang dan jasa, laporan partai mencapai RP907.395.692.162 atau 93 persen. Sementara dalam bentuk uang mencapai RP67.620.388.803 atau 7 persen.
Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nur Syarifah. Menurutnya, laporan barang dan jasa tersebut, karena banyak calon anggota legislatif (caleg) telah membelanjakan sumbangan dana ke parpol sebelum Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye.
"Aturan PKPU (dana parpol) ini baru tanggal 28 Agustus 2013. Sementara aturan kampanye itu sudah lebih dahulu ada," kata Nur di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2014).
Nur mengatakan, sumber keuangan parpol dari caleg berbentuk penerimaan. Sehingga, dia menolak jika dana dari caleg masuk pada kategori sumbangan. "Tapi itu sebagai bentuk kontribusi caleg pada partainya, ini di PKPU Nomor 17," ujarnya.
Di luar itu, para caleg yang sudah mengeluarkan keuangan untuk kampanyenya tak wajib dimasukkan dalam laporan dana kampanye. Karena pengeluaran dana tersebut bersumber dari kantong pribadi. "Karena tidak mungkin caleg itu kampanye sendiri, karena dia kan pasti membawa partainya," ucapnya.
Namun demikian, sesudah PKPU dana partai diterapkan, maka caleg dan parpol harus menyertakan sumber dana asal penyumbang. "Jadi kedepannya, barangkali kalau caleg ini langsung menempatkan uangnya dalam bentuk cash atau transfer, pasti dicatatnya di penerimaan di partainya sebagai uang," tutupnya.
Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merilis pelaporan dana kampanye parpol ternyata lebih banyak didominasi dari sumber barang dan jasa. Dari barang dan jasa, laporan partai mencapai RP907.395.692.162 atau 93 persen. Sementara dalam bentuk uang mencapai RP67.620.388.803 atau 7 persen.
(maf)