Badal haji perlu diatur agar tak dibisniskan

Selasa, 07 Januari 2014 - 21:52 WIB
Badal haji perlu diatur...
Badal haji perlu diatur agar tak dibisniskan
A A A
Sindonews.com - Badal haji atau haji pengganti yang secara syariat sudah diatur, ternyata masih banyak digunakan untuk komoditas bisnis. Oleh karena itu, perlu ada aturan yang mengatur, agar badal haji tidak dijadikan komoditas bisnis.

"Memang secara syariat sudah diatur, sehingga badal haji itu boleh. Tapi ketika ini dijadikan ajang bisnis ya sangat disayangkan," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur M Yunus kepada wartawan, di Surabaya, Selasa (7/1/2014).

Menurut Yunus, memang selama ini untuk badal haji, pihak Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan sertifikat. Sertifikat itu untuk orang-orang yang membadali haji seseorang. Dan biasanya, penyedia badal haji adalah para mukimin (orang yang bertempat tinggal sementara) di Tanah Suci Makkah-Madinah.

"Biasanya para mukimin banyak yang menjadi jasa badal haji. Setahu saya, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sertifikat terkait hal ini," ucapnya.

Nah, berdasarkan syariat, orang yang melakukan badal haji, syaratnya adalah, yang pernah melakukan ibadah haji. Kemudian, satu orang hanya boleh membadali satu orang saja. Tidak ada satu orang membadali haji dua orang atau lebih.

"Secara syariat memang sudah diatur persyaratan dan rukunnya. Namun, ketika ini sudah menjadi lahan bisnis, perlu ada aturan pemerintah atau yang lain, agar badal haji tidak dijadikan sebagai komuditas bisnis bagi sebagian orang," ujarnya.

Yunus mengatakan, MUI sendiri perlu mengeluarkan fatwa atau rekomendasi, jika fenomena ibadah dijadikan lahan bisnis ini. "Nanti barangkali perlu dikeluarkan legal formalnya. Selama ini memang belum ada. Jika ada yang melakukan badal haji sebagai ajang bisnis, tentunya sangat ironis," pungkas Yunus.

Sebelumnya, ibadah berbayar ini mencuat setelah ada komunits melalui jejaring sosial mengajak, anggotanya untuk menitipkan doa dengan minta sedekah Rp100 ribu plus tambahan Rp102.014, bila ada yang mau titip doa di Makkah.

Atas fenomena tersebut, Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan, segala bentuk ibadah dilarang untuk dikomersialkan. Ini menanggapi maraknya fenomena doa berbayar yang tengah marak di masyarakat.

“Bentuk komersialisasi tersebut yakni, doa, haji badal, atau segala ibadah yang berorientasi pada uang atau bisnis adalah dilarang,” kata Abdul Mu’ti seperti dilansir dalam situs PP Muhammadiyah, Senin 6 Januari 2014.
(maf)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved