Badal haji perlu diatur agar tak dibisniskan

Selasa, 07 Januari 2014 - 21:52 WIB
Badal haji perlu diatur...
Badal haji perlu diatur agar tak dibisniskan
A A A
Sindonews.com - Badal haji atau haji pengganti yang secara syariat sudah diatur, ternyata masih banyak digunakan untuk komoditas bisnis. Oleh karena itu, perlu ada aturan yang mengatur, agar badal haji tidak dijadikan komoditas bisnis.

"Memang secara syariat sudah diatur, sehingga badal haji itu boleh. Tapi ketika ini dijadikan ajang bisnis ya sangat disayangkan," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur M Yunus kepada wartawan, di Surabaya, Selasa (7/1/2014).

Menurut Yunus, memang selama ini untuk badal haji, pihak Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan sertifikat. Sertifikat itu untuk orang-orang yang membadali haji seseorang. Dan biasanya, penyedia badal haji adalah para mukimin (orang yang bertempat tinggal sementara) di Tanah Suci Makkah-Madinah.

"Biasanya para mukimin banyak yang menjadi jasa badal haji. Setahu saya, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sertifikat terkait hal ini," ucapnya.

Nah, berdasarkan syariat, orang yang melakukan badal haji, syaratnya adalah, yang pernah melakukan ibadah haji. Kemudian, satu orang hanya boleh membadali satu orang saja. Tidak ada satu orang membadali haji dua orang atau lebih.

"Secara syariat memang sudah diatur persyaratan dan rukunnya. Namun, ketika ini sudah menjadi lahan bisnis, perlu ada aturan pemerintah atau yang lain, agar badal haji tidak dijadikan sebagai komuditas bisnis bagi sebagian orang," ujarnya.

Yunus mengatakan, MUI sendiri perlu mengeluarkan fatwa atau rekomendasi, jika fenomena ibadah dijadikan lahan bisnis ini. "Nanti barangkali perlu dikeluarkan legal formalnya. Selama ini memang belum ada. Jika ada yang melakukan badal haji sebagai ajang bisnis, tentunya sangat ironis," pungkas Yunus.

Sebelumnya, ibadah berbayar ini mencuat setelah ada komunits melalui jejaring sosial mengajak, anggotanya untuk menitipkan doa dengan minta sedekah Rp100 ribu plus tambahan Rp102.014, bila ada yang mau titip doa di Makkah.

Atas fenomena tersebut, Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan, segala bentuk ibadah dilarang untuk dikomersialkan. Ini menanggapi maraknya fenomena doa berbayar yang tengah marak di masyarakat.

“Bentuk komersialisasi tersebut yakni, doa, haji badal, atau segala ibadah yang berorientasi pada uang atau bisnis adalah dilarang,” kata Abdul Mu’ti seperti dilansir dalam situs PP Muhammadiyah, Senin 6 Januari 2014.
(maf)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved