Parpol jangan anggap enteng soal dana kampanye
Selasa, 07 Januari 2014 - 13:47 WIB
Parpol jangan anggap enteng soal dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang, setiap partai politik (parpol) tidak bisa main-main soal dana kampanye.
"Bagi parpol yang melalaikan pelaporan dana kampanye, bisa mengeliminir perolehan kursi yang di dapat parpol itu, pada suatu daerah pemilihan, sehingga parpol jangan menganggap enteng LDK (laporan dana kampanye)," kata akuntan publik di Padang, Tedi Alfonso, Selasa (7/1/2014).
Menurut Tedi, adanya aturan laporan dana kampanye semakin menguatkan asas pemilu yang jujur dan adil. Parpol dalam kampanye tidak bisa berselimut menggunakan dana terselubung, apalagi memanfaatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam berkampanye, terutama bagi parpol yang sedang berkuasa.
Pada 19 Desember 2013, parpol telah memasukkan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan. Tedi menilai, masih banyak parpol yang melaporkan dana kampanye tidak memenuhi standar akuntansi.
Akibatnya, rawan menjadi temuan jika dilakukan audit independen oleh auditor independen yang ditetapkan KPU. "Selagi masih ada waktu, harusnya parpol menyediakan konsultan pelaporan dana kampanye dari orang yang memahami sistem akuntansi," ujar Tedi.
Sementara Komisioner KPU Sumbar, Fikon mengatakan, ada semangat kepatuhan parpol terkait laporan dana kampanye. Hal ini berbeda jauh dengan sikap parpol dalam pemasangan alat peraga kampanye yang banyak melabrak aturan KPU.
Di Sumatera Barat (Sumbar), menurut Fikon, total dana kampanye parpol sampai Desember 2013 tercatat sebesar Rp16 miliar lebih. Dari 12 parpol, Partai Hanura terbesar menggelontorkan dana kampanye yakni Rp2,3 miliar.
Bawaslu tunggu kabar KPU soal laporan dana kampanye
"Bagi parpol yang melalaikan pelaporan dana kampanye, bisa mengeliminir perolehan kursi yang di dapat parpol itu, pada suatu daerah pemilihan, sehingga parpol jangan menganggap enteng LDK (laporan dana kampanye)," kata akuntan publik di Padang, Tedi Alfonso, Selasa (7/1/2014).
Menurut Tedi, adanya aturan laporan dana kampanye semakin menguatkan asas pemilu yang jujur dan adil. Parpol dalam kampanye tidak bisa berselimut menggunakan dana terselubung, apalagi memanfaatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam berkampanye, terutama bagi parpol yang sedang berkuasa.
Pada 19 Desember 2013, parpol telah memasukkan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan. Tedi menilai, masih banyak parpol yang melaporkan dana kampanye tidak memenuhi standar akuntansi.
Akibatnya, rawan menjadi temuan jika dilakukan audit independen oleh auditor independen yang ditetapkan KPU. "Selagi masih ada waktu, harusnya parpol menyediakan konsultan pelaporan dana kampanye dari orang yang memahami sistem akuntansi," ujar Tedi.
Sementara Komisioner KPU Sumbar, Fikon mengatakan, ada semangat kepatuhan parpol terkait laporan dana kampanye. Hal ini berbeda jauh dengan sikap parpol dalam pemasangan alat peraga kampanye yang banyak melabrak aturan KPU.
Di Sumatera Barat (Sumbar), menurut Fikon, total dana kampanye parpol sampai Desember 2013 tercatat sebesar Rp16 miliar lebih. Dari 12 parpol, Partai Hanura terbesar menggelontorkan dana kampanye yakni Rp2,3 miliar.
Bawaslu tunggu kabar KPU soal laporan dana kampanye
(maf)