Soal PLTU Tarahan, Emir Moeis lobi Purnomo Yusgiantoro

Selasa, 07 Januari 2014 - 03:58 WIB
Soal PLTU Tarahan, Emir...
Soal PLTU Tarahan, Emir Moeis lobi Purnomo Yusgiantoro
A A A
Sindonews.com - Mantan Pejabat PT Alstom Power Energy System Indonesia (Alstom Power ESI) menyebut terdakwa mantan Bendahara Umum PDIP Izedrik Emir Moeis melobi mantan Menteri Energi yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebelum proses lelang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung 2004.

Penegasan itu disampaikan oleh mantan Direktur Pengembangan Bisnid PT Alstom Power ESI Eko Sulianto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan Emir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 6 Januari 2014.

Dia menuturkan, pernyataan tersebut disampaikan Emir usai pertemuan antara dirinya, Vice Director of Regional Sales Alstom Power Inc David Gerald Rothschild dengan Emir di ruang kerja Emir di DPR. Dia menuturkan, penyampaian soal kontak Emir dengan Purnomo itu terjadi sekira Februari 2012.

"Di event itu saya mendadak ketemu beliau (Emir) dan terjadi dialog. Seperti di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya bahwa ada Mitsui Engineering yang dibawa oleh perusahaan donor dan akan dibawa untuk dimenangkan. Dan ini akan membahayakan. Dia (Emir) mengaku akan bicara dengan Menteri Energi Purnomo dan Dirut PLN Edi Widiono," ujar Eko di depan majelis hakim.

Sidang Emir baru dimulai sekira pukul 16.57 WIB atau hampir lima jam molor dari jadwal. Selain Eko ada mantan pejabat PLN sekaligus mantan Ketua Tim Lelang PLTU Tarahan Bambang Tetuko Basoeki alias Pak Batuk hadir di persidangan.

Ketua JPU Supardi tampak penasaran dengan pernyataan tersebut dan menanyakan apakah Eko kemudian mengkonfirmasi soal hal tersebut. Tetapi Eko mengaku tidak mengkonfirmasi lagi. Menurutnya, untuk mendiskualifikasi Mitsui ada beberapa alasan.

Pertama, dari kajian Alstom Inc Amerika perusahaan tersebut nanti berkiatan dengan pendanaan dari JIBC Jepang. Alstom berpandangan bahwa Mitsui akan menjadi unfairness dalam mengikuti proses lelang.

"Kedua, peranan Pak Emir itu karena DPR pasca era reformasi itu memegang kebijakan di sektor energi. Kemudian kita melihat bahwa secara pribadi Pak Emir paling menonjol. Kemudian saya buat profil seperti itu dan dikirim ke Dav (David Rothschild)," tandasnya.

Emir Moeis sudah didakwa menerima suap USD423.985 dan bunganya yakni yang ditotal keseluruhan USD424.100 atau lebih dari Rp5 miliar dari Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate (Marubeni Inc) Jepang dalam pengurusan pemenangan tender Proyek Pembangunan PLTU Tarahan Lampung 2004.

Uang tunai dan bunganya itu diterima Emir melalui Presiden Pasific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi. Pemberian fee untuk terdakwa dari Alstom dan Marubeni diterima melalui transfer oleh Pirooz.

Pirooz kemudian mentransfer kepada terdakwa melalui rekening PT ANU di Bank Century Plaza Senayan dengan dicairkan oleh staf Emir, Zuliansyah Putra Zulkarnain.

Zuliansyah melakukan beberapa kali penarikan dan menyerahkan secara tunai kepada terdakwa atau menyetor ke rekening terdakwa Bank Century dengan nomor rekening 1022000023814002. Perbuatan terdakwa menerima uang sebesar USD423.985 berikut bunganya berhubungan dengan jabatan terdakwa.

Untuk pemulusan proyek, Emir bahkan melakukan serangkaian pertemuan dengan sejumlah pihak. Di antaranya, awal 2002, Vice Director of Regional Sales Alstom Power Inc David Gerald Rothschild (sudah ditahan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada November 2012, pemberitaan SINDO/Sindonews sebelumnya) melalui Direktur Pengembangan Alstom Indonesia Eko Sulianto menemui Emir Moeis untuk mememinta bantuan memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam proyek itu.

Kemudian, pada Desember 2002 Emir melakukan pertemuan-pertemuan di luar negeri dengan pihak Alstom Power Inc atas biaya dari perusahaan tersebut.

Pertama, pertemuan dengan Frederic Pierucci selaku Director Regional Sales and Marketing Alstom Power Inc (sudah ditangkap oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada pada Minggu 14 April 2013 malam, pemberitaan SINDO/Sindonews sebelumnya), Pirooz, dan beberapa pihak perusahaan tersebut di Paris, Prancis.

Yang kedua, pertemuan Terdakwa Emir dengan David, William Pomponi, dan Pirooz di Washington DC, Amerika Serikat.

Baca berita:
Emir minta Jaksa KPK hadirkan saksi warga negara asing
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)