Atut desak jalankan Banten dari bui
A
A
A
Sindonews.com - Ratu Atut Chosiyah tetap bersikukuh agar KPK tidak menghalanginya untuk menjalankan tugas sebagai Gubernur Banten, meski dari balik jeruji. Sementara kasus hukum yang menimpa Atut tetap berjalan sesuai aturan KPK.
"Kita mendorong KPK, biar bagaimana pun Bu Atut tetap harus menjalankan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan ini tidak boleh dihambat. Sebab kalau dihambat akan muncul kerugian negara juga," ujar Kuasa Hukum Atut, Firman Wijaya, di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2013).
Mengenai pemberhentian Atut sebagai kepala daerah, Firman meminta semua itu harus sesuai dengan mekanisme undang-undang (UU). "Kita sedang mendorong bagaimana mekanisme penegakan hukum dan mekanisme pemerintahan harus berjalan," kata Firman
Firman menegaskan, jika kliennya sudah berstatus terdakwa, maka otomatis akan mundur sebagai Gubernur Banten. Namun, jika hanya berstatus tersangka belum tepat untuk diberhentikan.
"Karena instrumennya harus sama. Pasal yang dikenakan KPK kan KUHAP juga dipakai oleh lembaga lain. Jangan sampai menimbulkan treatment lain. Semua harus sama. Kalau tidak ini unfair prejudice," pungkasnya.
Baca berita:
Survei: 3,9 persen warga Banten anggap Ratu Atut "bersih"
"Kita mendorong KPK, biar bagaimana pun Bu Atut tetap harus menjalankan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan ini tidak boleh dihambat. Sebab kalau dihambat akan muncul kerugian negara juga," ujar Kuasa Hukum Atut, Firman Wijaya, di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2013).
Mengenai pemberhentian Atut sebagai kepala daerah, Firman meminta semua itu harus sesuai dengan mekanisme undang-undang (UU). "Kita sedang mendorong bagaimana mekanisme penegakan hukum dan mekanisme pemerintahan harus berjalan," kata Firman
Firman menegaskan, jika kliennya sudah berstatus terdakwa, maka otomatis akan mundur sebagai Gubernur Banten. Namun, jika hanya berstatus tersangka belum tepat untuk diberhentikan.
"Karena instrumennya harus sama. Pasal yang dikenakan KPK kan KUHAP juga dipakai oleh lembaga lain. Jangan sampai menimbulkan treatment lain. Semua harus sama. Kalau tidak ini unfair prejudice," pungkasnya.
Baca berita:
Survei: 3,9 persen warga Banten anggap Ratu Atut "bersih"
(kri)