Timwas Century segera rapat internal susun strategi
A
A
A
Sindonews.com - Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi DPR untuk kasus Century segera melakukan rapat internal. Agenda ini dilakukan setelah masa kerja Timwas Century secara resmi disetujui untuk diperpanjang.
Anggota Timwas Century, Indra mengatakan rapat internal itu akan dilakukan setelah masa reses ini selesai atau awal masa sidang di tahun 2014. Agendanya, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini adalah menyusun strategi Timwas dalam melakukan pengawasan terhadap persoalan tersebut yang kini tengah diproses secara hukum.
"Yang jelas di awal masa sidang tentunya rapat internal dulu untuk mengatur agenda, dan lain-lain," kata Indra ketika dikonfirmasi Sindonews, Jumat (3/12/2014).
Lanjutnya, salah satu tujuan perpanjangan masa kerja Timwas adalah untuk mengawal pengembalian aset atas kasus yang merugikan negara hingga lebih dari Rp6,7 triliun itu.
"Tentunya sesuai amanah Paripurna (DPR), maka Timwas Century akan terus mengawal penanganan dan penuntasan kasus skandal bailout Bank Century yang sedang ditangani KPK dan juga akan terus melakukan pengawalan dalam pengembalian aset Century," jelasnya.
Berita aliran dana Century masuk kategori TPPU.
Anggota Timwas Century, Indra mengatakan rapat internal itu akan dilakukan setelah masa reses ini selesai atau awal masa sidang di tahun 2014. Agendanya, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini adalah menyusun strategi Timwas dalam melakukan pengawasan terhadap persoalan tersebut yang kini tengah diproses secara hukum.
"Yang jelas di awal masa sidang tentunya rapat internal dulu untuk mengatur agenda, dan lain-lain," kata Indra ketika dikonfirmasi Sindonews, Jumat (3/12/2014).
Lanjutnya, salah satu tujuan perpanjangan masa kerja Timwas adalah untuk mengawal pengembalian aset atas kasus yang merugikan negara hingga lebih dari Rp6,7 triliun itu.
"Tentunya sesuai amanah Paripurna (DPR), maka Timwas Century akan terus mengawal penanganan dan penuntasan kasus skandal bailout Bank Century yang sedang ditangani KPK dan juga akan terus melakukan pengawalan dalam pengembalian aset Century," jelasnya.
Berita aliran dana Century masuk kategori TPPU.
(kur)