Wawan minta KPK kembalikan dompetnya
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Pia Akbar Nasution, dalam repliknya menegaskan bahwa pihaknya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengembalikan semua barang Wawan yang tidak ada kaitannya dengan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Barang bukti yang telah disita oleh KPK dari Wawan diantaranya dompet kartu nama merek Prada berwarna hitam, satu bundel dokumen pembayaran kartu kredit dan satu lembar kwitansi bermaterai pembelian atas sebidang tanah hak milik adat seluas 10.076 meter persegi di desa Banyumas, Pandeglang.
"Maka kami mensomeer pemohon (KPK) untuk membuktikan keterkaitan barang-barang bukti yang disita dan atau diterima termohon dalam pemeriksaan pra peradilan aquo," kata Pia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2014).
Barang bukti yang disampaikan Pia itu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti nomor: SPTBB-1178/23/10/2013 tertanggal 4 Oktober 2013. Pia mengakui bahwa KPK kemudian telah mengembalikan barang bukti yang disita tetapi tidak sesuai.
"Barang yang dikembalikan termohon ternyata hanya dua buah casing CPU, tas-tas tanpa isi, satu buah jam tangan, dan kunci-kunci mobil," papar Pia.
Selain itu, Pia juga menegaskan bahwa pengembalian barang bukti sitaan di kantor PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) tidak sah karena KPK mendalilkan Abdul Rochman sebagai pihak yang mengusai barang bukti yang disita. Pasalnya, Abdul Rochman adalah seorang office boy.
"Abdul Rochman merupakan office boy yang bekerja di kantor PT BPP tentunya bukanlah pihak yang menguasai barang-barang tersebut melainkan seharusnya Direksi PT BPP," pungkas Pia.
Kubu Wawan sebut Susi orang dekat Akil
Barang bukti yang telah disita oleh KPK dari Wawan diantaranya dompet kartu nama merek Prada berwarna hitam, satu bundel dokumen pembayaran kartu kredit dan satu lembar kwitansi bermaterai pembelian atas sebidang tanah hak milik adat seluas 10.076 meter persegi di desa Banyumas, Pandeglang.
"Maka kami mensomeer pemohon (KPK) untuk membuktikan keterkaitan barang-barang bukti yang disita dan atau diterima termohon dalam pemeriksaan pra peradilan aquo," kata Pia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2014).
Barang bukti yang disampaikan Pia itu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti nomor: SPTBB-1178/23/10/2013 tertanggal 4 Oktober 2013. Pia mengakui bahwa KPK kemudian telah mengembalikan barang bukti yang disita tetapi tidak sesuai.
"Barang yang dikembalikan termohon ternyata hanya dua buah casing CPU, tas-tas tanpa isi, satu buah jam tangan, dan kunci-kunci mobil," papar Pia.
Selain itu, Pia juga menegaskan bahwa pengembalian barang bukti sitaan di kantor PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) tidak sah karena KPK mendalilkan Abdul Rochman sebagai pihak yang mengusai barang bukti yang disita. Pasalnya, Abdul Rochman adalah seorang office boy.
"Abdul Rochman merupakan office boy yang bekerja di kantor PT BPP tentunya bukanlah pihak yang menguasai barang-barang tersebut melainkan seharusnya Direksi PT BPP," pungkas Pia.
Kubu Wawan sebut Susi orang dekat Akil
(lal)