Mantan Wali Kota & Sekda Bandung jalani sidang perdana
A
A
A
Sindonews.com – Hari ini, Kamis 2 Desember 2014, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi akan menjalani sidang perdana dalam kasus suap hakim bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kuasa hukum Dada, Abidin, mengatakan jika saat ini kliennya telah siap untuk menjalani sidang perdana yang mengagendakan mendengankan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pak Dada sudah siap. Kondisinya sehat wal afiat,” tuturnya saat dihubungi.
Menurutnya, Dada sempat merasa bingung untuk menjalani persidangan. “Iya, Pak Dada sempat nanya gimana itu sidang. Mungkin Bapak asing dengan sidang, apalagi kan ini sebagai terdakwa,” jelasnya.
Pihaknya berharap, persidangan kali ini bisa berjalan lancar. Untuk masalah eksepsi, Abidin mengatakan, itu akan dilihat usai persidangan berlangsung.
Seperti diketahui, Dada dan Edi ditahan oleh KPK terkait kasus suap hakim yang mengadili kasus Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Setelah sebelumnya Dada dan Edi ditahan di Jakarta, menjelang persidangan keduanya dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.
Dada adalah salah satu mantan Wali Kota Bandung yang bisa dibilang cukup sukses, hal itu terbukti dengan terpilihnya Dada dalam dua periode pemerintahan, yakni 2003-2008 dan 2008-2013.
Sementara, Edi adalah mantan Sekda Kota Bandung dibawah kepemimpinan Dada. Sebelum ditangkap oleh KPK, Edi sempat mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Bandung periode 2013-2018 berpasangan dengan Ketua DPRD Kota Bandung, Erwan Setiawan. Namun pencalonannya itu gagal dan hanya menempati posisi kedua.
Dada & Edi tempati sel di LP Sukamiskin
Kuasa hukum Dada, Abidin, mengatakan jika saat ini kliennya telah siap untuk menjalani sidang perdana yang mengagendakan mendengankan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pak Dada sudah siap. Kondisinya sehat wal afiat,” tuturnya saat dihubungi.
Menurutnya, Dada sempat merasa bingung untuk menjalani persidangan. “Iya, Pak Dada sempat nanya gimana itu sidang. Mungkin Bapak asing dengan sidang, apalagi kan ini sebagai terdakwa,” jelasnya.
Pihaknya berharap, persidangan kali ini bisa berjalan lancar. Untuk masalah eksepsi, Abidin mengatakan, itu akan dilihat usai persidangan berlangsung.
Seperti diketahui, Dada dan Edi ditahan oleh KPK terkait kasus suap hakim yang mengadili kasus Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Setelah sebelumnya Dada dan Edi ditahan di Jakarta, menjelang persidangan keduanya dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.
Dada adalah salah satu mantan Wali Kota Bandung yang bisa dibilang cukup sukses, hal itu terbukti dengan terpilihnya Dada dalam dua periode pemerintahan, yakni 2003-2008 dan 2008-2013.
Sementara, Edi adalah mantan Sekda Kota Bandung dibawah kepemimpinan Dada. Sebelum ditangkap oleh KPK, Edi sempat mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Bandung periode 2013-2018 berpasangan dengan Ketua DPRD Kota Bandung, Erwan Setiawan. Namun pencalonannya itu gagal dan hanya menempati posisi kedua.
Dada & Edi tempati sel di LP Sukamiskin
(lal)