Penangkapan Wawan tak langgar KUHAP

Selasa, 31 Desember 2013 - 16:39 WIB
Penangkapan Wawan tak...
Penangkapan Wawan tak langgar KUHAP
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan praperadilan diajukan Tb Chaeri Wardhana (Wawan) tidak berdasar hukum dan mengada-ada.

Tim Kuasa Hukum KPK Rini Afriani mengatakankan, penangkapan dan penahanan terhadap Wawan tidak melanggar KUHAP.

"Pada kenyataannya, Pemohon tertangkap tangan 3 Oktober 2013, pukul 01.00 WIB, setelah Susi Tur Andayani (orang kepercayaan Akil Mochtar) menerima uang dari Farid (staf pegawai Wawan) yang tertangkap tangan 2 Oktober 2013 pukul 21.00 WIB, dan besertanya ditemukan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp1 miliar," urai Rini, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (31/12/2013).

Menjawab dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk melayangkan gugata tersebut, Natalie Chrisyanto yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum KPK menambahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar pernah meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada adik kandung Ratu Atut Chosiyah, untuk mengurusi sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.

"Bahwa pemberian uang dari Pemohon (Wawan) kepada Akil Mochtar melalui Farid dan Susi Tut Andayani dimaksudkan untuk pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak di MK. Dimana sebelumnya, Akil meminta uang sebesar Rp3 miliar," ungkap Natalie.

Sidang itu merupakan lanjutan sidang yang digelar sebelumnya. Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan Termohon.
(lns)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved