Penangkapan Wawan tak langgar KUHAP

Selasa, 31 Desember 2013 - 16:39 WIB
Penangkapan Wawan tak langgar KUHAP
Penangkapan Wawan tak langgar KUHAP
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan praperadilan diajukan Tb Chaeri Wardhana (Wawan) tidak berdasar hukum dan mengada-ada.

Tim Kuasa Hukum KPK Rini Afriani mengatakankan, penangkapan dan penahanan terhadap Wawan tidak melanggar KUHAP.

"Pada kenyataannya, Pemohon tertangkap tangan 3 Oktober 2013, pukul 01.00 WIB, setelah Susi Tur Andayani (orang kepercayaan Akil Mochtar) menerima uang dari Farid (staf pegawai Wawan) yang tertangkap tangan 2 Oktober 2013 pukul 21.00 WIB, dan besertanya ditemukan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp1 miliar," urai Rini, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (31/12/2013).

Menjawab dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk melayangkan gugata tersebut, Natalie Chrisyanto yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum KPK menambahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar pernah meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada adik kandung Ratu Atut Chosiyah, untuk mengurusi sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.

"Bahwa pemberian uang dari Pemohon (Wawan) kepada Akil Mochtar melalui Farid dan Susi Tut Andayani dimaksudkan untuk pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak di MK. Dimana sebelumnya, Akil meminta uang sebesar Rp3 miliar," ungkap Natalie.

Sidang itu merupakan lanjutan sidang yang digelar sebelumnya. Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan Termohon.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7851 seconds (0.1#10.140)