KPK anggap gugatan praperadilan Wawan keliru
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dalil-dalil yang diajukan dalam materi gugatan praperadilan tersangka dugaan suap di Mahkamah Konstitusi dan korupsi alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan Tb Chaeri Wardana alias Wawan.
Pihak KPK beralasan, materi gugatan dari Pemohon itu berisi asumsi dari kesimpulannya sendiri tanpa alasan yang jelas.
"Permasalahan yang diajukan kepada pihak Termohon (KPK), soal melakukan kesewenang-wenanganan soal penyitaan. Alasan dalil pemohon tidak benar dan tidak dapat diterima. Karena hanya berisi asumsi dan kesimpulan dari Pemohon tanpa alasan yang jelas," ungkap Rini Afriyanti salah seorang dari tiga perwakilan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013).
Menurut Rini, KPK telah melaksanakan seluruh prosedur penyitaan dengan benar dan sesuai dengan perundang-undangan.
"Saat Termohon melakukan penyitaan aset dan barang pemohon, sudah sesuai
dan tidak melanggar undang-undang. Penyitaan bertujuan sebagai barang bukti terkait pidana yang melibatkan Pemohon," papar Rini.
Sehingga, dalil yang diajukan Pemohon hampir seluruhnya keliru. "Pihak Termohon mengambil kesimpulan, dalil-dalil yang diajukan pihak Pemohon untuk praperadilan ini keliru," pungkas Rini.
Seperti diketahui, Tim Kuasa Hukum Wawan menilai penggeledahan dan penangkapan terhadap kliennya melawan undang-undang sehingga perlu untuk dipraperadilankan.
Pihak KPK beralasan, materi gugatan dari Pemohon itu berisi asumsi dari kesimpulannya sendiri tanpa alasan yang jelas.
"Permasalahan yang diajukan kepada pihak Termohon (KPK), soal melakukan kesewenang-wenanganan soal penyitaan. Alasan dalil pemohon tidak benar dan tidak dapat diterima. Karena hanya berisi asumsi dan kesimpulan dari Pemohon tanpa alasan yang jelas," ungkap Rini Afriyanti salah seorang dari tiga perwakilan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013).
Menurut Rini, KPK telah melaksanakan seluruh prosedur penyitaan dengan benar dan sesuai dengan perundang-undangan.
"Saat Termohon melakukan penyitaan aset dan barang pemohon, sudah sesuai
dan tidak melanggar undang-undang. Penyitaan bertujuan sebagai barang bukti terkait pidana yang melibatkan Pemohon," papar Rini.
Sehingga, dalil yang diajukan Pemohon hampir seluruhnya keliru. "Pihak Termohon mengambil kesimpulan, dalil-dalil yang diajukan pihak Pemohon untuk praperadilan ini keliru," pungkas Rini.
Seperti diketahui, Tim Kuasa Hukum Wawan menilai penggeledahan dan penangkapan terhadap kliennya melawan undang-undang sehingga perlu untuk dipraperadilankan.
(lns)