PPATK berwenang usut dana partai peserta Pemilu 2014
Senin, 30 Desember 2013 - 22:49 WIB
PPATK berwenang usut dana partai peserta Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawal Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 mulai dari proses penyelengaraan, dana, hingga visi-misi calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).
KPK akan membuat pakta integritas terhadap capres dan cawapres. Namun, untuk setoran dana pemilu partai, KPK belum akan turun sebelum ada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Semua kan diaudit PPATK. Jadi kalau laporan PPATK yang dianggap berpotensi, itu dikirim ke kami (KPK). Kita akan dalami," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Adnan Pandu Praja di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/12/2013).
KPK juga pernah mengawal penyelenggaraan pemilukada di beberapa daerah seperiti di DKI Jakarta maupun Jawa Tengah. Menurutnya, masih terdapat berbagai potensi money politics (politik uang). Sehingga KPK akan mengawal proses pileg dan pilpres 2014. "Rencananya kami akan menginduksi capres," imbuhnya.
Dia menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai-partai peserta pemilu dan para capres-cawapres.
KPK akan membuat pakta integritas terhadap capres dan cawapres. Namun, untuk setoran dana pemilu partai, KPK belum akan turun sebelum ada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Semua kan diaudit PPATK. Jadi kalau laporan PPATK yang dianggap berpotensi, itu dikirim ke kami (KPK). Kita akan dalami," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Adnan Pandu Praja di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/12/2013).
KPK juga pernah mengawal penyelenggaraan pemilukada di beberapa daerah seperiti di DKI Jakarta maupun Jawa Tengah. Menurutnya, masih terdapat berbagai potensi money politics (politik uang). Sehingga KPK akan mengawal proses pileg dan pilpres 2014. "Rencananya kami akan menginduksi capres," imbuhnya.
Dia menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai-partai peserta pemilu dan para capres-cawapres.
(maf)