Anggap sewenang-wenang, Wawan praperadilankan KPK

Senin, 30 Desember 2013 - 20:55 WIB
Anggap sewenang-wenang,...
Anggap sewenang-wenang, Wawan praperadilankan KPK
A A A
Sindonews.com - Tugabus Chaeri Wardhana alias Wawan menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Wawan melalui kuasa hukumnya menilai lembaga antikorupsi itu telah berbuat sewenang-wenang.

Pia Akbar Nasution selaku kuasa hukum Wawan mengatakan, penyitaan sejumlah dokumen dari kantor PT Bali Pasific Pragama (BPP) dan penahanan terhadap kliennya merupakan sikap sewenang-wenang KPK.

Sebelumnya, dua kantor pusat PT BPP di Gedung The East Lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang Banten digeledah KPK pada Senin 7 Oktober mulai pukul 15.00 WIB hingga Selasa 8 Oktober 2013 pukul 01.00 WIB dinihari. KPK menyita 15 kotak dokumen dari kantor pusat itu.

Sementara kantor cabang di Serang digeledah Kamis 10 Oktober 2013 dan menyita sejumlah dokumen, menyegel brangkas serta menyita isinya berupa dokumen.

Padahal, lanjut Pia, barang-barang yang disita itu sangat tidak terkait tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya. Bahkan KPK juga tidak menjelaskan secara rinci dalam Berita Acara Penyitaan (BAP). Sementara, mengenai penahanan dilakukan oleh KPK dengan alasan Wawan tertangkap tangan.

"Padahal faktanya semua unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP tidak ada yang terpenuhi saat Wawan ditangkap oleh KPK," ujarnya kepada KORAN SINDO di Jakarta, Senin (30/12/13).

Dikonfirmasi apakah yang disita dari kantor Wawan itu terkait alkes Tangsel, alkes Banten, dan daftar aset-aset Wawan, Pia berusaha diplomatis. Dia tidak membantah dan membenarkan.
"Macam-macam (dokumen). Yang jelas enggak ada hubungannya dengan kasus," tandas Pia.

Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO di antara berkas yang disita terkait dua kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang menjerat Wawan sebagai tersangka, dan alkes Pemerintah Provinsi Banten yang kemudian menyeret Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kakak Wawan.

Sementara sidang perdana praperadilan itu sendiri telah digelar siang tadi dengan agenda pembacaan gugata Pemohon. "Besok, Selasa 31 Desember 2013 sidang akan dilanjutkan pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan dengan agenda jawaban dari Termohon (KPK)," ujar Pia.
(lns)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved