Anggap sewenang-wenang, Wawan praperadilankan KPK

Senin, 30 Desember 2013 - 20:55 WIB
Anggap sewenang-wenang,...
Anggap sewenang-wenang, Wawan praperadilankan KPK
A A A
Sindonews.com - Tugabus Chaeri Wardhana alias Wawan menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Wawan melalui kuasa hukumnya menilai lembaga antikorupsi itu telah berbuat sewenang-wenang.

Pia Akbar Nasution selaku kuasa hukum Wawan mengatakan, penyitaan sejumlah dokumen dari kantor PT Bali Pasific Pragama (BPP) dan penahanan terhadap kliennya merupakan sikap sewenang-wenang KPK.

Sebelumnya, dua kantor pusat PT BPP di Gedung The East Lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang Banten digeledah KPK pada Senin 7 Oktober mulai pukul 15.00 WIB hingga Selasa 8 Oktober 2013 pukul 01.00 WIB dinihari. KPK menyita 15 kotak dokumen dari kantor pusat itu.

Sementara kantor cabang di Serang digeledah Kamis 10 Oktober 2013 dan menyita sejumlah dokumen, menyegel brangkas serta menyita isinya berupa dokumen.

Padahal, lanjut Pia, barang-barang yang disita itu sangat tidak terkait tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya. Bahkan KPK juga tidak menjelaskan secara rinci dalam Berita Acara Penyitaan (BAP). Sementara, mengenai penahanan dilakukan oleh KPK dengan alasan Wawan tertangkap tangan.

"Padahal faktanya semua unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP tidak ada yang terpenuhi saat Wawan ditangkap oleh KPK," ujarnya kepada KORAN SINDO di Jakarta, Senin (30/12/13).

Dikonfirmasi apakah yang disita dari kantor Wawan itu terkait alkes Tangsel, alkes Banten, dan daftar aset-aset Wawan, Pia berusaha diplomatis. Dia tidak membantah dan membenarkan.
"Macam-macam (dokumen). Yang jelas enggak ada hubungannya dengan kasus," tandas Pia.

Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO di antara berkas yang disita terkait dua kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang menjerat Wawan sebagai tersangka, dan alkes Pemerintah Provinsi Banten yang kemudian menyeret Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kakak Wawan.

Sementara sidang perdana praperadilan itu sendiri telah digelar siang tadi dengan agenda pembacaan gugata Pemohon. "Besok, Selasa 31 Desember 2013 sidang akan dilanjutkan pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan dengan agenda jawaban dari Termohon (KPK)," ujar Pia.
(lns)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Pisah Sambut Hakim Mahkamah...
Pisah Sambut Hakim Mahkamah Konstitusi
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Berita Terkini
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
46 menit yang lalu
Pembatalan Mutasi Letjen...
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Tak Berkaitan dengan Try Sutrisno, Jenderal Dudung: Lazim Terjadi
1 jam yang lalu
Kapolri Pimpin Sertijab...
Kapolri Pimpin Sertijab 2 Pati, Irjen Rudi Setiawan Resmi Jabat Kapolda Jabar
2 jam yang lalu
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
3 jam yang lalu
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
4 jam yang lalu
Profil Agum Gumelar,...
Profil Agum Gumelar, Jenderal Kopassus yang Tolak Wacana Wapres Gibran Dimakzulkan
4 jam yang lalu
Infografis
Ratu Elizabeth Anggap...
Ratu Elizabeth Anggap Semua Orang Israel Adalah Teroris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved