Anggap sewenang-wenang, Wawan praperadilankan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tugabus Chaeri Wardhana alias Wawan menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Wawan melalui kuasa hukumnya menilai lembaga antikorupsi itu telah berbuat sewenang-wenang.
Pia Akbar Nasution selaku kuasa hukum Wawan mengatakan, penyitaan sejumlah dokumen dari kantor PT Bali Pasific Pragama (BPP) dan penahanan terhadap kliennya merupakan sikap sewenang-wenang KPK.
Sebelumnya, dua kantor pusat PT BPP di Gedung The East Lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang Banten digeledah KPK pada Senin 7 Oktober mulai pukul 15.00 WIB hingga Selasa 8 Oktober 2013 pukul 01.00 WIB dinihari. KPK menyita 15 kotak dokumen dari kantor pusat itu.
Sementara kantor cabang di Serang digeledah Kamis 10 Oktober 2013 dan menyita sejumlah dokumen, menyegel brangkas serta menyita isinya berupa dokumen.
Padahal, lanjut Pia, barang-barang yang disita itu sangat tidak terkait tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya. Bahkan KPK juga tidak menjelaskan secara rinci dalam Berita Acara Penyitaan (BAP). Sementara, mengenai penahanan dilakukan oleh KPK dengan alasan Wawan tertangkap tangan.
"Padahal faktanya semua unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP tidak ada yang terpenuhi saat Wawan ditangkap oleh KPK," ujarnya kepada KORAN SINDO di Jakarta, Senin (30/12/13).
Dikonfirmasi apakah yang disita dari kantor Wawan itu terkait alkes Tangsel, alkes Banten, dan daftar aset-aset Wawan, Pia berusaha diplomatis. Dia tidak membantah dan membenarkan.
"Macam-macam (dokumen). Yang jelas enggak ada hubungannya dengan kasus," tandas Pia.
Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO di antara berkas yang disita terkait dua kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang menjerat Wawan sebagai tersangka, dan alkes Pemerintah Provinsi Banten yang kemudian menyeret Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kakak Wawan.
Sementara sidang perdana praperadilan itu sendiri telah digelar siang tadi dengan agenda pembacaan gugata Pemohon. "Besok, Selasa 31 Desember 2013 sidang akan dilanjutkan pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan dengan agenda jawaban dari Termohon (KPK)," ujar Pia.
Pia Akbar Nasution selaku kuasa hukum Wawan mengatakan, penyitaan sejumlah dokumen dari kantor PT Bali Pasific Pragama (BPP) dan penahanan terhadap kliennya merupakan sikap sewenang-wenang KPK.
Sebelumnya, dua kantor pusat PT BPP di Gedung The East Lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang Banten digeledah KPK pada Senin 7 Oktober mulai pukul 15.00 WIB hingga Selasa 8 Oktober 2013 pukul 01.00 WIB dinihari. KPK menyita 15 kotak dokumen dari kantor pusat itu.
Sementara kantor cabang di Serang digeledah Kamis 10 Oktober 2013 dan menyita sejumlah dokumen, menyegel brangkas serta menyita isinya berupa dokumen.
Padahal, lanjut Pia, barang-barang yang disita itu sangat tidak terkait tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya. Bahkan KPK juga tidak menjelaskan secara rinci dalam Berita Acara Penyitaan (BAP). Sementara, mengenai penahanan dilakukan oleh KPK dengan alasan Wawan tertangkap tangan.
"Padahal faktanya semua unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP tidak ada yang terpenuhi saat Wawan ditangkap oleh KPK," ujarnya kepada KORAN SINDO di Jakarta, Senin (30/12/13).
Dikonfirmasi apakah yang disita dari kantor Wawan itu terkait alkes Tangsel, alkes Banten, dan daftar aset-aset Wawan, Pia berusaha diplomatis. Dia tidak membantah dan membenarkan.
"Macam-macam (dokumen). Yang jelas enggak ada hubungannya dengan kasus," tandas Pia.
Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO di antara berkas yang disita terkait dua kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang menjerat Wawan sebagai tersangka, dan alkes Pemerintah Provinsi Banten yang kemudian menyeret Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kakak Wawan.
Sementara sidang perdana praperadilan itu sendiri telah digelar siang tadi dengan agenda pembacaan gugata Pemohon. "Besok, Selasa 31 Desember 2013 sidang akan dilanjutkan pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan dengan agenda jawaban dari Termohon (KPK)," ujar Pia.
(lns)