Kasus MPLIK, Kemenkominfo bentuk tim investigasi

Sabtu, 28 Desember 2013 - 22:33 WIB
Kasus MPLIK, Kemenkominfo...
Kasus MPLIK, Kemenkominfo bentuk tim investigasi
A A A
Sindonews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus melakukan evaluasi terhadap proyek Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK), agar berjalan sesuai aturan dan mencapai target yang ditetapkan.

“Kami sudah bentuk tim investigasi, dan masih berlangsung (investigasinya)," kata Menkominfo Tifatul Sembiring, usai paparan kinerja di Jakarta, Sabtu (28/12/2013).

"Ini kan kita kejar-kejaran juga karena Kepala BP3TI (Santoso Serad) menjadi tersangka. Jadi, kita ketarik ke sana-ke mari. Sementara programnya harus berjalan. Apakah ini akan diperbaiki atau dihentikan sama sekali, kita lihat saja nanti,” imbuhnya.

Dijelaskannya, tujuan dari proyek ini sangat baik yakni untuk pemerataan akses informasi bagi masyarakat. “Harap diingat, di sini kami cuma sewa jasa atau beli jasa. Kominfo tidak membeli komputer, tidak beli akses internet, tidak beli mobilnya, semua dibeli oleh vendor. Setelah beroperasi dan berkinerja, baru kita subsidi,” tegasnya.

Diungkapkannya, sesuai permintaan dari Komisi I DPR dimana dilakukan moratorium pembayaran selama dievaluasi, maka tiga bulan berikutnya sejak adanya keputusan tersebut tak dibayarkan, dan sekarang menjadi enam bulan.

“Sekarang sudah dibayar, tapi efek dari moratorium itu penyerapan berkurang. Dia kan sampai tahun 2015 kalau multiyears. Jadi ini tergantung pada pembicaraan di Komisi I, lanjut apa atau tidak. Karena kalau diblokir oleh mereka sampai 2014, ini bagaimana. Kan harus persetujuan anggaran. Detailnya belum selesai,” ujarnya.

Ditegaskannya, dana yang sudah dikeluarkan dari pungutan Universal Service Obligation (USO) baru sampai 2012 yakni sekitar Rp2,9 triliun.

“Angka yang sudah digunakan Rp800 miliar sekian. Belum sampai Rp1 triliun, masih sisa Rp2 triliun lebih. Untuk yang 2013 sedang dihitung,” ungkapnya.

Terkait kasus PLIK/MPLIK yang diperiksa Kejaksaan Agung, Tifatul menegaskan, menghormati proses hukum yang dilakukan untuk meneliti apakah ada penyalahgunaan atau tidak.

"Pak Haji Santoso (Kepala BP3TI) kan sudah ditanya. Kami tidak akan ikut campur dalam penegakan hukum ini. Jadi silakan penegakan hukum dilakukan. Hal yang sama juga bagi operator pemenang tendernya, itu juga kewenangan dari pada penyidik," paparnya lebih lanjut.

Seperti diketahui, dalam proyek MPLIK yang diselenggarakan Kominfo memiliki nilai proyek Rp1,4 triliun dengan skema sewa empat tahun yang terdiri dari 1.907 unit oleh tujuh perusahaan pemenang tender.

Pemenang tender adalah Lintasarta, Jogja Digital, Multidata, Telkom, WIN, Radnet, dan RMI. Komisi I DPR RI mulai meminta adanya moratorium pembayaran sejak medio 2013 karena ingin adanya evaluasi mendalam dalam pelaksanaan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7755 seconds (0.1#10.140)