Dugaan Korupsi Menara BTS Kemenkominfo, Jaksa Periksa 2 Petinggi PT Fiberhome
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memeriksa saksi perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Saksi yang diperiksa berjumlah dua orang.
"(Yang diperiksa) HL selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia dan DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana Jumat, (13/1/2023).
Pemeriksaan tersebut kata Ketut tindak lanjut dari penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya yakni, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo berinisial AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, YS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," jelas Ketut.
"(Yang diperiksa) HL selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia dan DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana Jumat, (13/1/2023).
Pemeriksaan tersebut kata Ketut tindak lanjut dari penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya yakni, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo berinisial AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, YS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," jelas Ketut.
(muh)