Pemerintah diminta berhenti berkelit
A
A
A
Sindonews.com - Rencana pelantikan calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Hambit Bintih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi polemik berkepanjangan. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberi izin, namun Kemendagri tetap bersikukuh melakukan pelantikan.
Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok mengatakan, pihaknya menolak dengan keras pelantikan tersangka dugaan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar tersebut. Menurutnya, tak etis jika pemerintah bersikeras menggunakan Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai landsan.
"MTI menolak dengan sekeras-kerasnya pelantikan kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi. Pemerintah tidak perlu berdalih dan berkelit dalam rangka menjalankan UU Pemda. Sehingga harus melantik Hambit Bintih," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Menurutnya, pemberantasan korupsi juga diatur oleh undang-undang sehingga wajib untuk dijalankan. Sehingga, ia menilai, pelantikan Hambit Bintih kontra produktif dengan Undang-Undang Tipikor.
"Hambit Bintih itu ditetapkan Tersangka karena tertangkap tangan, sama dengan maling yang tertangkap basah. Frasa 'berhalangan tetap' menurut Pasal 108 UU 32/2004 tentang Pemda mengandung arti tidak memungkinkan yang bersangkutan melaksanakan tugas dengan baik," jelas dia.
Ditambahkan Jamil, penjelasan itu masuk kepada diri Hambit Bintih yang sudah berstatus tersangka dan menjadi tahanan KPK.
"Dapat dinilai Hamit telah cacat mental. Pemerintah tidak perlu takut akan adanya gugatan hukum. Jika pemerintah terus gamang terhadap pelaksanaan UU Pemda, ya segera keluarkan Perppu," pungkasnya.
Baca berita:
Terkait Hambit, Mendagri hanya patokan pada UU
Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok mengatakan, pihaknya menolak dengan keras pelantikan tersangka dugaan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar tersebut. Menurutnya, tak etis jika pemerintah bersikeras menggunakan Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai landsan.
"MTI menolak dengan sekeras-kerasnya pelantikan kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi. Pemerintah tidak perlu berdalih dan berkelit dalam rangka menjalankan UU Pemda. Sehingga harus melantik Hambit Bintih," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Menurutnya, pemberantasan korupsi juga diatur oleh undang-undang sehingga wajib untuk dijalankan. Sehingga, ia menilai, pelantikan Hambit Bintih kontra produktif dengan Undang-Undang Tipikor.
"Hambit Bintih itu ditetapkan Tersangka karena tertangkap tangan, sama dengan maling yang tertangkap basah. Frasa 'berhalangan tetap' menurut Pasal 108 UU 32/2004 tentang Pemda mengandung arti tidak memungkinkan yang bersangkutan melaksanakan tugas dengan baik," jelas dia.
Ditambahkan Jamil, penjelasan itu masuk kepada diri Hambit Bintih yang sudah berstatus tersangka dan menjadi tahanan KPK.
"Dapat dinilai Hamit telah cacat mental. Pemerintah tidak perlu takut akan adanya gugatan hukum. Jika pemerintah terus gamang terhadap pelaksanaan UU Pemda, ya segera keluarkan Perppu," pungkasnya.
Baca berita:
Terkait Hambit, Mendagri hanya patokan pada UU
(kri)