Ratu Atut disangka 2 pasal terkait kasus alkes

Jum'at, 27 Desember 2013 - 20:14 WIB
Ratu Atut disangka 2...
Ratu Atut disangka 2 pasal terkait kasus alkes
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkakan dua pasal korupsi kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menegaskan, sampai hari memang untuk kasus alkes Atut belum ada surat perintah penyidikan (sprindik).

Tetapi yang sudah ada di meja pimpinan yakni, Laporan Hasil Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) alkes. Di dalam sudah ada rumusan pasal yang disangkakan kepada Atut.

Menurutnya yang jelas, setelah LKTPK itu, akan ada draf sprindik yang ditandatangani lima pimpinan dan sprindik yang ditandatangani satu pimpinan. "Di LKTPK itu sudah ada pasalnya," ujar Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/13).

Dari informasi yang diterima KORAN SINDO pasal-pasal yang disangkakan kepada Atut adalah pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Korupsi alkes Banten Atut kan pengadaan. Pasalnya ya pasal-pasal itu," ujar sumber kepada KORAN SINDO.

Saat dikonfirmasi, terkait pasal-pasal tersebut, Bambang tidak membantahnya. Tetapi dia berusaha diplomatis. "Pasalnya terkait apa, nanti dijawab setelah sprindik keluar," tegas Bambang.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 terkait dengan penyalahgunaan kewenangan sebagai penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi. Akibat perbuatan pidana tersebut terjadi kerugian keuangan negara.

Atut masih sah & aktif sebagai Gubernur Banten
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved