Ratu Atut disangka 2 pasal terkait kasus alkes
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkakan dua pasal korupsi kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menegaskan, sampai hari memang untuk kasus alkes Atut belum ada surat perintah penyidikan (sprindik).
Tetapi yang sudah ada di meja pimpinan yakni, Laporan Hasil Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) alkes. Di dalam sudah ada rumusan pasal yang disangkakan kepada Atut.
Menurutnya yang jelas, setelah LKTPK itu, akan ada draf sprindik yang ditandatangani lima pimpinan dan sprindik yang ditandatangani satu pimpinan. "Di LKTPK itu sudah ada pasalnya," ujar Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/13).
Dari informasi yang diterima KORAN SINDO pasal-pasal yang disangkakan kepada Atut adalah pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Korupsi alkes Banten Atut kan pengadaan. Pasalnya ya pasal-pasal itu," ujar sumber kepada KORAN SINDO.
Saat dikonfirmasi, terkait pasal-pasal tersebut, Bambang tidak membantahnya. Tetapi dia berusaha diplomatis. "Pasalnya terkait apa, nanti dijawab setelah sprindik keluar," tegas Bambang.
Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 terkait dengan penyalahgunaan kewenangan sebagai penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi. Akibat perbuatan pidana tersebut terjadi kerugian keuangan negara.
Atut masih sah & aktif sebagai Gubernur Banten
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menegaskan, sampai hari memang untuk kasus alkes Atut belum ada surat perintah penyidikan (sprindik).
Tetapi yang sudah ada di meja pimpinan yakni, Laporan Hasil Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) alkes. Di dalam sudah ada rumusan pasal yang disangkakan kepada Atut.
Menurutnya yang jelas, setelah LKTPK itu, akan ada draf sprindik yang ditandatangani lima pimpinan dan sprindik yang ditandatangani satu pimpinan. "Di LKTPK itu sudah ada pasalnya," ujar Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/13).
Dari informasi yang diterima KORAN SINDO pasal-pasal yang disangkakan kepada Atut adalah pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Korupsi alkes Banten Atut kan pengadaan. Pasalnya ya pasal-pasal itu," ujar sumber kepada KORAN SINDO.
Saat dikonfirmasi, terkait pasal-pasal tersebut, Bambang tidak membantahnya. Tetapi dia berusaha diplomatis. "Pasalnya terkait apa, nanti dijawab setelah sprindik keluar," tegas Bambang.
Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 terkait dengan penyalahgunaan kewenangan sebagai penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi. Akibat perbuatan pidana tersebut terjadi kerugian keuangan negara.
Atut masih sah & aktif sebagai Gubernur Banten
(maf)