Ratu Atut disangka 2 pasal terkait kasus alkes

Jum'at, 27 Desember 2013 - 20:14 WIB
Ratu Atut disangka 2...
Ratu Atut disangka 2 pasal terkait kasus alkes
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkakan dua pasal korupsi kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menegaskan, sampai hari memang untuk kasus alkes Atut belum ada surat perintah penyidikan (sprindik).

Tetapi yang sudah ada di meja pimpinan yakni, Laporan Hasil Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) alkes. Di dalam sudah ada rumusan pasal yang disangkakan kepada Atut.

Menurutnya yang jelas, setelah LKTPK itu, akan ada draf sprindik yang ditandatangani lima pimpinan dan sprindik yang ditandatangani satu pimpinan. "Di LKTPK itu sudah ada pasalnya," ujar Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/13).

Dari informasi yang diterima KORAN SINDO pasal-pasal yang disangkakan kepada Atut adalah pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Korupsi alkes Banten Atut kan pengadaan. Pasalnya ya pasal-pasal itu," ujar sumber kepada KORAN SINDO.

Saat dikonfirmasi, terkait pasal-pasal tersebut, Bambang tidak membantahnya. Tetapi dia berusaha diplomatis. "Pasalnya terkait apa, nanti dijawab setelah sprindik keluar," tegas Bambang.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 terkait dengan penyalahgunaan kewenangan sebagai penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi. Akibat perbuatan pidana tersebut terjadi kerugian keuangan negara.

Atut masih sah & aktif sebagai Gubernur Banten
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved