ICW desak pemerintah revisi UU Pemilukada

Jum'at, 27 Desember 2013 - 16:23 WIB
ICW desak pemerintah...
ICW desak pemerintah revisi UU Pemilukada
A A A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap kepada pemerintah, segera merevisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Revisi Pemilukada itu khususnya yang menyebutkan jika kepala daerah telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, tidak boleh dilantik sebagai kepala daerah dan jika ada kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, harus dinonaktifkan dari jabatannya.

"Revisi UU Pemilukada penting untuk merumuskan gagasan terhadap realitas yang berkembang," tegas aktivis ICW, Abdullah Dahlan di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).

"Seperti banyaknya kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dan kepala daerah yang masih menjabat sebagai kepala daerah meski berstatus sebagai tersangka," imbuhnya.

ICW menegaskan, sebaiknya syarat untuk menjadi kepala daerah ditambahkan, yakni tidak boleh menjadi calon kepala daerah, jika sedang ada hukum yang berproses terhadap dirinya.

"Dan untuk persyaratan jadi kepala daerah tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang melingkupi para calon, dalam persyaratan, para calon kepala daerah bisa saja dicantumkan tidak dalam proses atau berstatus hukum," pungkasnya.

Gamawan tetap lantik 10 kepala daerah berkasus korupsi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0890 seconds (0.1#10.140)