PBB laporkan dana kampanye senilai Rp29,6 miliar
Jum'at, 27 Desember 2013 - 13:34 WIB
PBB laporkan dana kampanye senilai Rp29,6 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Partai Bulan Bintang (PBB) melaporkan jumlah sumbangan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp29,6 miliar.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, BM Wibowo, mengatakan dana sebesar itu bersumber dari partai dan sumbangan calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung di Pemilu 2014.
"Paling banyak sumbangan dari caleg bernilai Rp29,1 miliar rupiah. Dari partai Rp496 juta bentuk barang dan saldo cash uang Rp50 juta, dari badan usaha kita masih nihil," kata BM Wibowo di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).
Kata dia, caleg yang memberikan sumbangan sebanyak 540 orang dari total 556 caleg yang terdaftar di KPU, Ia menegaskan tidak ada batasan nominal sumbangan dari caleg kepada PBBB. "Lima belas orang nihil (belum memberikan sumbangan), satu orang meninggal dunia," terangnya.
BM Wibowo juga mengaku tak menemui kendala yang berat saat mengumpulkan laporan dana kampanye untuk dibawa ke KPU.
"Sebetulnya soal kewajiban lapor baru saja juga (diketahui) tetapi masalah teknis masalah caleg yang susah dihubungi, tetapi kan tidak mayoritas. Ini bisa menyusul. Satu Minggu (batasan waktu)," tuntasnya.
Soal aturan dana kampanye, KPU cenderung tak tegas
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, BM Wibowo, mengatakan dana sebesar itu bersumber dari partai dan sumbangan calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung di Pemilu 2014.
"Paling banyak sumbangan dari caleg bernilai Rp29,1 miliar rupiah. Dari partai Rp496 juta bentuk barang dan saldo cash uang Rp50 juta, dari badan usaha kita masih nihil," kata BM Wibowo di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).
Kata dia, caleg yang memberikan sumbangan sebanyak 540 orang dari total 556 caleg yang terdaftar di KPU, Ia menegaskan tidak ada batasan nominal sumbangan dari caleg kepada PBBB. "Lima belas orang nihil (belum memberikan sumbangan), satu orang meninggal dunia," terangnya.
BM Wibowo juga mengaku tak menemui kendala yang berat saat mengumpulkan laporan dana kampanye untuk dibawa ke KPU.
"Sebetulnya soal kewajiban lapor baru saja juga (diketahui) tetapi masalah teknis masalah caleg yang susah dihubungi, tetapi kan tidak mayoritas. Ini bisa menyusul. Satu Minggu (batasan waktu)," tuntasnya.
Soal aturan dana kampanye, KPU cenderung tak tegas
(lal)