KPK dalami aliran uang Atut ke Akil
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami lebih jauh aliran uang dan transaksi mencurigakan yang diberikan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, dirinya belum mengetahui soal laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan Ratu Atut dalam kurun 2010-2011, yang sudah diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2011.
Tetapi kata dia, bila pihaknya sudah menerima, maka bisa dipastikan LHA itu akan dipelajari dan diambil tindakan lebih lanjut. Pasalnya kata dia, laporan itu tidak mungkin didiamkan.
"Tentu ditelaah dulu. Itu kan data mentah, bukan data matang yang jadi bukti. Kan harus ditelusuri dan didalami lagi benar apa enggak," kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Kamis (26/12/13).
Dia melanjutkan, sampai hari ini belum ada informasi dari penyidik soal permintaan resmi KPK kepada PPATK untuk menelusuri rekening dan transaksi Atut, pascapenetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Akil terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak yang disidangkan di MK.
Karenanya, belum ada informasi juga kesimpulan bahwa Atut baik secara langsung atau melalui orang lain seperti tersangka Tb Chaeri Wardhana alias Wawan atau perusahaan Wawan mentranfer sejumlah uang ke rekening Akil ataut rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagad di Pontianak.
"Kalau dari bukti yang ada, enggak ada informasi itu. Yang ada adalah dari TCW ke STA (Susi Tur Andayani). Kemudian ke AM (Akil Mochtar)," jelasnya.
Dia melanjutkan, sampai hari ini penyidik masih menelusuri aset Atut, Akil, dan Wawan. Untuk Akil belum ada penyitaan terbaru selain 31 motor dengan berbagai jenis pada pada Senin 23 Desember.
Sementara untuk aset Atut penyidik belum menelusuri secara langsung dengan turun ke lapangan. Sedangkan aset Wawan, penyidik sudah turun ke lapangan. Tetapi penelusuran aset Wawan tidak terkait kasus suapnya.
"Kalau TCW sedang ditelusuri tapi berkaitan dengan kasus korupsi alkes (alat kesehatan Tangerang Selatan)-nya," tandasnya.
Respons Airin soal penangguhan penahanan Atut
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, dirinya belum mengetahui soal laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan Ratu Atut dalam kurun 2010-2011, yang sudah diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2011.
Tetapi kata dia, bila pihaknya sudah menerima, maka bisa dipastikan LHA itu akan dipelajari dan diambil tindakan lebih lanjut. Pasalnya kata dia, laporan itu tidak mungkin didiamkan.
"Tentu ditelaah dulu. Itu kan data mentah, bukan data matang yang jadi bukti. Kan harus ditelusuri dan didalami lagi benar apa enggak," kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Kamis (26/12/13).
Dia melanjutkan, sampai hari ini belum ada informasi dari penyidik soal permintaan resmi KPK kepada PPATK untuk menelusuri rekening dan transaksi Atut, pascapenetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Akil terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak yang disidangkan di MK.
Karenanya, belum ada informasi juga kesimpulan bahwa Atut baik secara langsung atau melalui orang lain seperti tersangka Tb Chaeri Wardhana alias Wawan atau perusahaan Wawan mentranfer sejumlah uang ke rekening Akil ataut rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagad di Pontianak.
"Kalau dari bukti yang ada, enggak ada informasi itu. Yang ada adalah dari TCW ke STA (Susi Tur Andayani). Kemudian ke AM (Akil Mochtar)," jelasnya.
Dia melanjutkan, sampai hari ini penyidik masih menelusuri aset Atut, Akil, dan Wawan. Untuk Akil belum ada penyitaan terbaru selain 31 motor dengan berbagai jenis pada pada Senin 23 Desember.
Sementara untuk aset Atut penyidik belum menelusuri secara langsung dengan turun ke lapangan. Sedangkan aset Wawan, penyidik sudah turun ke lapangan. Tetapi penelusuran aset Wawan tidak terkait kasus suapnya.
"Kalau TCW sedang ditelusuri tapi berkaitan dengan kasus korupsi alkes (alat kesehatan Tangerang Selatan)-nya," tandasnya.
Respons Airin soal penangguhan penahanan Atut
(maf)