Lantik Hambit, Mendagri tak pro pemberantasan korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta, agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi tidak melantik Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mendagri harus memulai praktik baru untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui diskresi atau kebijakan yang pro pemberantasan Tipikor termasuk tidak melantik para pejabat yang korup," kata Eva saat dihubungi wartawan, Kamis (26/12/2013).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyampaikan Mendagri harus bisa tegas dan tidak mentolerir apa yang telah dilakukan Hambit Bintih.
"Sudah terbukti merugikan negara jangan ditolerir memimpin. Rakyat harus diberikan harapan bahwa negara serius menyelamatkan hak rakyat atas alokasi sumber daya yang maksimal untuk rakyat," tegasnya.
Ia juga menyampaikan, tidak dilantiknya Hambit Bintih oleh Mendagri bisa dijadikan terobosan ke depan agar calon kepala daerah yang dijadikan tersangka tidak dilantik.
"Terobosan perlu dibuat dengan memprakarsai tindakan-tindakan out of the box dari pendekatan hukum positif terutama jika hukum yang ada tidak adil bagi rakyat yang merindukan kepemimpinan yang membebaskan diri dari praktik-praktik korupsi," tuntasnya.
Baca berita:
Kemendagri bersikukuh lantik Hambit Bintih
"Mendagri harus memulai praktik baru untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui diskresi atau kebijakan yang pro pemberantasan Tipikor termasuk tidak melantik para pejabat yang korup," kata Eva saat dihubungi wartawan, Kamis (26/12/2013).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyampaikan Mendagri harus bisa tegas dan tidak mentolerir apa yang telah dilakukan Hambit Bintih.
"Sudah terbukti merugikan negara jangan ditolerir memimpin. Rakyat harus diberikan harapan bahwa negara serius menyelamatkan hak rakyat atas alokasi sumber daya yang maksimal untuk rakyat," tegasnya.
Ia juga menyampaikan, tidak dilantiknya Hambit Bintih oleh Mendagri bisa dijadikan terobosan ke depan agar calon kepala daerah yang dijadikan tersangka tidak dilantik.
"Terobosan perlu dibuat dengan memprakarsai tindakan-tindakan out of the box dari pendekatan hukum positif terutama jika hukum yang ada tidak adil bagi rakyat yang merindukan kepemimpinan yang membebaskan diri dari praktik-praktik korupsi," tuntasnya.
Baca berita:
Kemendagri bersikukuh lantik Hambit Bintih
(kri)