Ajukan banding, kinerja Patrialis tak boleh terganggu

Rabu, 25 Desember 2013 - 13:20 WIB
Ajukan banding, kinerja...
Ajukan banding, kinerja Patrialis tak boleh terganggu
A A A
Sindonews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar akan mengajukan banding setelah pengangkatan dirinya sebagai salah satu hakim di MK, dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Anggota Forum Pengacara MK, Robikin Emhas mewanti-wanti, agar kinerja Patrialis sebagai Hakim MK tak terganggu selama mengajukan banding.

"Tidak ada alasan bagi MK terganggu kinerjanya karena putusan PTUN yang belum berkekuatan hukum tetap tersebut," kata Robikin saat berbincang dengan Sindonews, Rabu (25/12/2013).

Ia menyampaikan, saat ini Patrialis maupun satu Hakim MK lainnya yang juga dibatalkan PTUN, masih bertugas hingga putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sejauh putusan PTUN yang membatalkan Keppres dimaksud belum inkracht van gezelijk (belum berkekuatan hukum tetap), maka keberadaan Patrialis dan Maria sebagai Hakim MK masih sah menurut hukum," tegasnya.

Karena itu, ia pun mengingatkan, agar proses kerja di MK tak terganggu dengan adanya putusan maupun rencana banding Patrialis tersebut. "Oleh karena itu kinerja konstitusional MK tidak akan terganggu," tuntasnya.

Berita Patrialis batal jadi Hakim MK, SBY bakal banding.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8658 seconds (0.1#10.140)