Ajukan banding, kinerja Patrialis tak boleh terganggu

Rabu, 25 Desember 2013 - 13:20 WIB
Ajukan banding, kinerja...
Ajukan banding, kinerja Patrialis tak boleh terganggu
A A A
Sindonews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar akan mengajukan banding setelah pengangkatan dirinya sebagai salah satu hakim di MK, dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Anggota Forum Pengacara MK, Robikin Emhas mewanti-wanti, agar kinerja Patrialis sebagai Hakim MK tak terganggu selama mengajukan banding.

"Tidak ada alasan bagi MK terganggu kinerjanya karena putusan PTUN yang belum berkekuatan hukum tetap tersebut," kata Robikin saat berbincang dengan Sindonews, Rabu (25/12/2013).

Ia menyampaikan, saat ini Patrialis maupun satu Hakim MK lainnya yang juga dibatalkan PTUN, masih bertugas hingga putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sejauh putusan PTUN yang membatalkan Keppres dimaksud belum inkracht van gezelijk (belum berkekuatan hukum tetap), maka keberadaan Patrialis dan Maria sebagai Hakim MK masih sah menurut hukum," tegasnya.

Karena itu, ia pun mengingatkan, agar proses kerja di MK tak terganggu dengan adanya putusan maupun rencana banding Patrialis tersebut. "Oleh karena itu kinerja konstitusional MK tidak akan terganggu," tuntasnya.

Berita Patrialis batal jadi Hakim MK, SBY bakal banding.
(maf)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved