Pengangkatan Hakim MK batal, bukti putusan pemerintah lemah

Selasa, 24 Desember 2013 - 21:36 WIB
Pengangkatan Hakim MK...
Pengangkatan Hakim MK batal, bukti putusan pemerintah lemah
A A A
Sindonews.com - Keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai membuktikan keputusan pemerintah mengandung kelemahan.

Ketua Fraksi Partai hati Nurani Rakyat (Hanura), Sarifuddin Sudding mengungkapkan, hal itu untuk menanggapi keputusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres Nomor 87/P tanggal 22 Juli 2013 tersebut.

“Keputusan PTUN itu sekaligus mengkonfirmasi bahwa produk yang dikeluarkan pemerintah banyak mengandung kelemahan. Ada unsur ketergesa-gesaan dan lebih parah lagi menimbulkan pertentangan antar peraturan perundang-undangan,” katanya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Sudding yang juga anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan, semua pihak harus menghormati putusan PTUN itu. “Saya melihat, keputusan PTUN sudah didasari pertimbangan hukum sesuai alat bukti para pihak,” ujarnya.

Permintaan untuk menghormati keputusan itu juga ditujukannya untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini terkait Majelis Hakim PTUN yang juga mewajibkan presiden untuk mencabut Keppres dan menerbitkan Keppres baru yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sudding sepakat dengan pertimbangan hakim yang berpendapat pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida, dilakukan melalui penunjukan langsung. Sehingga, tanpa tata cara pencalonan yang dilakukan secara transparan dan partisipatif seperti yang diamanatkan pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Sudding juga memberi catatan, meski pengangkatan keduanya dibatalkan, namun MK dapat menggelar sidang dan keputusannya diakui secara hukum. “Masih ada kesempatan banding jadi belum berkekuatan hukum tetap. Keputusan sidang-sidang MK masih memiliki legitimasi kuat,” pungkasnya.

Surat pembatalan Patrialis jadi Hakim MK.
Ajukan banding, Patrialis dinilai haus jabatan.
PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis jadi Hakim MK
(maf)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved