Aliran dana Century masuk kategori TPPU

Rabu, 25 Desember 2013 - 05:02 WIB
Aliran dana Century...
Aliran dana Century masuk kategori TPPU
A A A
Sindonews.com - Sejumlah kalangan menilai aliran dana ke beberapa kalangan terkait pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Rp689,394 miliar dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau bailout Rp6.762.361.000.000 kepada Bank Century, masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR Sarifuddin Sudding menyatakan, pihaknya menghargai hasil temuan BPK. Kedua, persoalan Century adalah persoalan yang sudah terang benderang.

Laporan Hasil Penghitungan (LHP) itu bisa menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar mendalami dan menggali pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus pemberian FPJP dan bailout yang keseluruhan merugikan negara lebih dari Rp7,451 triliun itu.

Dia menegaskan, para pihak yang menerima aliran itu harus dikenakan TPPU. "Karena uang yang didapat dari hasil kejahatan itukan predicate crime-nya sudah jelas, bahwa ini adalah tindak pidana korupsi," kata Sudding kepada KORAN SINDO, Selasa (24/12/13) malam.

"Pihak yang terlibat dalam kasus itu dimintai pertanggungjawaban hukum, kemudian dikenakan pasal dalam UU Nomor 8/2010 tentang TPPU," imbuhnya.

Priyo tak terkejut dengan temuan BPK soal Rp7,44 T
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)