Adnan Buyung senang Patrialis batal jadi Hakim MK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang hukum, Adnan Buyung Nasution menyambut positif atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
"Saya bersyukur bergembira bahwa PTUN itu jeli, bisa melihat dengan tajam kesalahan hukum yang dilakukan Presiden," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2013).
Pasalnya, menurut Buyung, Keppres yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu salah karena mengangkat Patrialis secara langsung sebagai hakim konstitusi.
"Menurut saya itu salah, karena menurut saya waktu jadi Watimpres, sudah memberikan satu saran dan model yang terbaik menurut saya, dan sudah dilaksanakan. Kenapa kok presiden melakukan cara sendiri? Menurut saya itu salah, main angkat sendiri, menunjuk sendiri itu, terlalu otoriter. Sudah pernah saya katakan jangan, enggak boleh, jadi dia (SBY) tidak mendengarkan nasihat saya," tandasnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan dari gugatan YLBHI dan ICW terkait Kepres Nomor 87/P Tahun 2013, PTUN mengabulkan gugatan tersebut dengan Nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT. Yang artinya mengugurkan legitimasi keputusan pengangkatan Patrialis.
Keputusan ini diketok oleh Ketua Majelis Teguh Satya Bhakti dengan Hakim Anggota Elizabeth Tobing dan I Nyoman Harnanta.
Pemohon, dalam gugatannya ini menilai Keppres pengangkatan Patrialis dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Dimana, undang-undang itu menyebut pengangkatan hakim konstitusi harus melalui proses yang transparan dan membuka partisipasi publik.
Sekadar diketahui, Patrialis disumpah di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai hakim konstitusi pada 13 Agustus 2013. Patrialis sendiri menggantikan Achmad Sodiki yang berakhir masa jabatannya karena pensiun.
Patrialis diangkat tanpa melalui fit and proper test berdasarkan Keppres Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013. Dengan masa jabatan Periode 2013-2018. Selain itu, PTUN juga membatalkan SK pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan hakim Achmad Sodiki.
Baca berita:
Ajukan banding, Patrialis masih bisa bertugas
"Saya bersyukur bergembira bahwa PTUN itu jeli, bisa melihat dengan tajam kesalahan hukum yang dilakukan Presiden," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2013).
Pasalnya, menurut Buyung, Keppres yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu salah karena mengangkat Patrialis secara langsung sebagai hakim konstitusi.
"Menurut saya itu salah, karena menurut saya waktu jadi Watimpres, sudah memberikan satu saran dan model yang terbaik menurut saya, dan sudah dilaksanakan. Kenapa kok presiden melakukan cara sendiri? Menurut saya itu salah, main angkat sendiri, menunjuk sendiri itu, terlalu otoriter. Sudah pernah saya katakan jangan, enggak boleh, jadi dia (SBY) tidak mendengarkan nasihat saya," tandasnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan dari gugatan YLBHI dan ICW terkait Kepres Nomor 87/P Tahun 2013, PTUN mengabulkan gugatan tersebut dengan Nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT. Yang artinya mengugurkan legitimasi keputusan pengangkatan Patrialis.
Keputusan ini diketok oleh Ketua Majelis Teguh Satya Bhakti dengan Hakim Anggota Elizabeth Tobing dan I Nyoman Harnanta.
Pemohon, dalam gugatannya ini menilai Keppres pengangkatan Patrialis dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Dimana, undang-undang itu menyebut pengangkatan hakim konstitusi harus melalui proses yang transparan dan membuka partisipasi publik.
Sekadar diketahui, Patrialis disumpah di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai hakim konstitusi pada 13 Agustus 2013. Patrialis sendiri menggantikan Achmad Sodiki yang berakhir masa jabatannya karena pensiun.
Patrialis diangkat tanpa melalui fit and proper test berdasarkan Keppres Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013. Dengan masa jabatan Periode 2013-2018. Selain itu, PTUN juga membatalkan SK pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan hakim Achmad Sodiki.
Baca berita:
Ajukan banding, Patrialis masih bisa bertugas
(kri)