MK minta seleksi Hakim Konstitusi segera dilakukan
A
A
A
Sindonews.com - Sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar segera dilakukan seleksi Hakim Konstitusi untuk mengisi posisi yang kosong.
Pasalnya, menurut Wakil Ketua MK, Arief Hidayat, sejak Akil Mochtar ditahan KPK, posisinya belum ada penggantinya. Kemudian, pada April mendatang, hakim Haryono akan memasuki masa pensiun.
Artinya, saat pelaksanaan Pemilu 2014, ada dua posisi hakim yang kosong. Di mana, yang semestinya jumlah Hakim Konstitusi ada sembilan orang menjadi tujuh orang.
"Sesuai undang-undang yang baru kan ini di MK ada dua orang (hakim yang berhenti) satu Pak Akil, dan Haryono masa jabatannya habis di bulan April, sesuai undang-undang baru itu segera dilakukan pengisian jabatan hakim," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013).
Kata Arief, itu perlu dilakukan untuk persiapan Pemilu 2014, karena tentu pekerjaan MK pada masa pesta demokrasi itu akan semakin berat. "(Ini perlu) untuk menyongsong Pileg dan Pilpres 2014, karna kalau tidak akan menjadi beban berat," tukasnya.
Selain itu, Arief mengharapkan, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) MK yang baru disahkan ini, diharapkan tidak mengurangi kualitas hakim yang terpilih.
Surat pembatalan Patrialis jadi Hakim MK
Pasalnya, menurut Wakil Ketua MK, Arief Hidayat, sejak Akil Mochtar ditahan KPK, posisinya belum ada penggantinya. Kemudian, pada April mendatang, hakim Haryono akan memasuki masa pensiun.
Artinya, saat pelaksanaan Pemilu 2014, ada dua posisi hakim yang kosong. Di mana, yang semestinya jumlah Hakim Konstitusi ada sembilan orang menjadi tujuh orang.
"Sesuai undang-undang yang baru kan ini di MK ada dua orang (hakim yang berhenti) satu Pak Akil, dan Haryono masa jabatannya habis di bulan April, sesuai undang-undang baru itu segera dilakukan pengisian jabatan hakim," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013).
Kata Arief, itu perlu dilakukan untuk persiapan Pemilu 2014, karena tentu pekerjaan MK pada masa pesta demokrasi itu akan semakin berat. "(Ini perlu) untuk menyongsong Pileg dan Pilpres 2014, karna kalau tidak akan menjadi beban berat," tukasnya.
Selain itu, Arief mengharapkan, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) MK yang baru disahkan ini, diharapkan tidak mengurangi kualitas hakim yang terpilih.
Surat pembatalan Patrialis jadi Hakim MK
(maf)