Surat pembatalan Patrialis jadi Hakim MK

Selasa, 24 Desember 2013 - 14:06 WIB
Surat pembatalan Patrialis...
Surat pembatalan Patrialis jadi Hakim MK
A A A
Sindonews.com - Setelah menunggu lebih dari empat bulan sejak didaftarkan pada 12 Agustus 2013, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P Tahun 2013, terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya berhasil dikabulkan.

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, akhirnya berhasil memenangkan atas gugatan Keppres pembatalan secara legal standing di PTUN, yang diputuskan pada Senin 23 Desember 2013.

Secara hukum putusan PTUN harus menjadi pijakan pemerintah dan MK dalam menyikapi posisi Patrialis Akbar. Bahkan, pada putusannya, PTUN memutuskan sengketa antara koalisi masyarakat sipil selamatkan MK dengan Presiden RI terkait keputusan tentang penunjukan langsung hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati cacat hukum.

"Keppres yang lama hakim Maria Farida dan Achmad Sodiki masih ada dalam Keppres yang lama," kata pegiat advokasi dan hukum Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, saat jumpa pers, di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Dilanjutkan dia, dalam amar putusan PTUN disebutkan, selain membatalkan juga pengangkatan terhadap hakim konstitusi yang menjadi gugatan koalisi masyarakat sipil. "Bunyi putusannya selain membatalkan juga pengangkatan," ujarnya.

Berikut amar putusan Keppres yang dibatalkan PTUN:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal keputusan presiden Republik Indonesia No 87/P tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013, yang memutuskan:
Menetapkan, pertama: memberhentikan dengan hormat dari jabatan hakim kontitusi, masing-masing atas nama :

1. Prof. Dr. Maria Farida Indrati SH, MH
2. Prof. Dr. Achmad Sodiki, SH. MH

Kedua, mengangkat dalam jabatan Hakim Kontitusi, masing-masing atas nama:

1. Prof. Dr. Maria Farida Indrati SH, MH
2. Dr. Patrialis Akbar SH, MH.

Adapun yang menjadi argumen hukum pada amar putusan PTUN adalah, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, serta membatalkan keppres no 87/P tahun 2013, terkait pengangkatan Maria Farida Indrati serta Patrialis Akbar.

Selain itu, dalam putusan PTUN, disebutkan, menghukum tergugat I dan tergugat II dengan intervensi untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-tanggung renteng sebesar RP162.000 (seratus enam puluh ribu rupiah).

Ajukan banding, Patrialis dinilai haus jabatan.
PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis jadi Hakim MK
Kalahkan Patrialis, Arief Hidayat terpilih jadi Wakil Ketua MK
(maf)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Ubedilah Badrun: Kritik...
Ubedilah Badrun: Kritik Rocky Gerung pada Tiyo Ardianto Itu Keliru
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Mendorong Kebijakan...
Mendorong Kebijakan Energi Berkelanjutan Demi Lingkungan dan Kesejahteraan
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved