Surat pembatalan Patrialis jadi Hakim MK

Selasa, 24 Desember 2013 - 14:06 WIB
Surat pembatalan Patrialis jadi Hakim MK
Surat pembatalan Patrialis jadi Hakim MK
A A A
Sindonews.com - Setelah menunggu lebih dari empat bulan sejak didaftarkan pada 12 Agustus 2013, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P Tahun 2013, terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya berhasil dikabulkan.

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, akhirnya berhasil memenangkan atas gugatan Keppres pembatalan secara legal standing di PTUN, yang diputuskan pada Senin 23 Desember 2013.

Secara hukum putusan PTUN harus menjadi pijakan pemerintah dan MK dalam menyikapi posisi Patrialis Akbar. Bahkan, pada putusannya, PTUN memutuskan sengketa antara koalisi masyarakat sipil selamatkan MK dengan Presiden RI terkait keputusan tentang penunjukan langsung hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati cacat hukum.

"Keppres yang lama hakim Maria Farida dan Achmad Sodiki masih ada dalam Keppres yang lama," kata pegiat advokasi dan hukum Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, saat jumpa pers, di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Dilanjutkan dia, dalam amar putusan PTUN disebutkan, selain membatalkan juga pengangkatan terhadap hakim konstitusi yang menjadi gugatan koalisi masyarakat sipil. "Bunyi putusannya selain membatalkan juga pengangkatan," ujarnya.

Berikut amar putusan Keppres yang dibatalkan PTUN:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal keputusan presiden Republik Indonesia No 87/P tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013, yang memutuskan:
Menetapkan, pertama: memberhentikan dengan hormat dari jabatan hakim kontitusi, masing-masing atas nama :

1. Prof. Dr. Maria Farida Indrati SH, MH
2. Prof. Dr. Achmad Sodiki, SH. MH

Kedua, mengangkat dalam jabatan Hakim Kontitusi, masing-masing atas nama:

1. Prof. Dr. Maria Farida Indrati SH, MH
2. Dr. Patrialis Akbar SH, MH.

Adapun yang menjadi argumen hukum pada amar putusan PTUN adalah, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, serta membatalkan keppres no 87/P tahun 2013, terkait pengangkatan Maria Farida Indrati serta Patrialis Akbar.

Selain itu, dalam putusan PTUN, disebutkan, menghukum tergugat I dan tergugat II dengan intervensi untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-tanggung renteng sebesar RP162.000 (seratus enam puluh ribu rupiah).

Ajukan banding, Patrialis dinilai haus jabatan.
PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis jadi Hakim MK
Kalahkan Patrialis, Arief Hidayat terpilih jadi Wakil Ketua MK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7424 seconds (0.1#10.140)