Keppres batal, kasus yang ditangani Patrialis inkonstitusional

Selasa, 24 Desember 2013 - 12:59 WIB
Keppres batal, kasus...
Keppres batal, kasus yang ditangani Patrialis inkonstitusional
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013 tentang pengangkatan Hakim Kontitusi Patrialis Akbar. Berarti putusan-putusan sidang Kontitusi (MK) yang dipimpin Patrialis inkonstitusional.

Menurut pegiat advokasi Lembaga Bimbingan Hukum Indonesia (LBHI), Bahrain, putusan sidang yang dilakukan oleh Patrialis tidak sah. Sebab, pasca dibatalkannya Keppres itu, Patrialis bukan lagi seorang hakim kontitusi.

"Tapi kalau jalan terus kita khawatir akan terjadi putusan yang inkonsistusional," kata Bahrain, saat jumpa pers, di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Maka itu, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, meminta posisi Patrialis Akbar sebagai hakim kontitusi harus diberhentikan. Hal itu berdasarkan pada amar putusan PTUN.

Selanjutnya, kata dia, komposisi hakim MK adalah mereka yang secara moral memiliki sikap kenegarawanan. Sehingga, Patrialis yang notabene ditunjuk presiden bersedia mundur atas kekuatan PTUN tersebut.

"Kita ingin lihat apakah teman-teman (MK) menjalankan demokrasi atau tidak," tukasnya

Bukan itu saja, pasca penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Koalisi Sipil ini pernah meminta mundur semua hakim kontitusi. Jika harus dilanjutkan, maka melalui mekanisme seleksi dan pemilihan ulang kepada hakim-hakim yang masih ada.
"Kalau tidak dilaksanakan bisa dipastikan hakim MK masuk angin," ketusnya.

Menanggapi sikap 'ngotot' Patrialis yang bakal melakukan banding atas putusan PTUN, menurut Bahrain, politikus PAN itu cenderung haus kekuasaan. Padahal, hakim MK merupakan hakim strategis pemutus pasal-pasal berkaitan dengan kenegaraan.

"Patut dipertanyakan kredibilitasnya (Patrialis Akbar) sebagai negarawan," tambahnya.

Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK akhirnya memenangkan gugatan atas Keppres Nomor 87/P tahun 2013 terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK di Pengadilan PTUN.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti serta anggota Elizabeh I.E.H.L Tobing, I Nyoman Harnanta, panitera pengganti Nanang Damini.

Adapun pihak penggugat berasal dari sejumlah LSM. Mereka antara lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Networks (PILNET) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sedangkan pihak tergugat, adalah mereka tergugat I, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku pemilik Keppres, dan tergugat II, Patrialis Akbar sendiri sebagai Hakim MK.

Baca berita:
PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis jadi Hakim MK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0819 seconds (0.1#10.140)