Pengangkatan Patrialis dibatalkan, ini kata PAN
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taslim Chaniago menegaskan pemerintah masih bisa melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
"Putusan PTUN baru putusan awal, masih ada kesempatan pemerintah melakukan banding ke PT TUN," kata Taslim saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2013).
Ia kembali menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), presiden punya kewenangan untuk menunjuk hakim MK mewakili pemerintah.
"Dan di dalam UU MK usulan hakim MK versi pemerintah tidak ada mekanisme yang mengaturnya, apa yang dilakukan presiden menujuk Patrialis adalah kelaziman yang dilakukan presiden untuk menunjuk hakim MK, terkait Patrialis waktu itu kader PAN, dan waktu itu UU-nya tidak melarang," terangnya.
Taslim pun menilai, Patrialis tepat untuk menjadi hakim konstitusi yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Patrialis saya rasa layak jadi hakim MK. Selain bekas menteri, Patrialis juga dua periode jadi anggota DPR RI," tuntasnya.
Baca berita:
Keppres pengangkatannya dibatalkan, Patrialis banding
"Putusan PTUN baru putusan awal, masih ada kesempatan pemerintah melakukan banding ke PT TUN," kata Taslim saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2013).
Ia kembali menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), presiden punya kewenangan untuk menunjuk hakim MK mewakili pemerintah.
"Dan di dalam UU MK usulan hakim MK versi pemerintah tidak ada mekanisme yang mengaturnya, apa yang dilakukan presiden menujuk Patrialis adalah kelaziman yang dilakukan presiden untuk menunjuk hakim MK, terkait Patrialis waktu itu kader PAN, dan waktu itu UU-nya tidak melarang," terangnya.
Taslim pun menilai, Patrialis tepat untuk menjadi hakim konstitusi yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Patrialis saya rasa layak jadi hakim MK. Selain bekas menteri, Patrialis juga dua periode jadi anggota DPR RI," tuntasnya.
Baca berita:
Keppres pengangkatannya dibatalkan, Patrialis banding
(kri)